Menu
in ,

Kantor Pajak Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kantor Pajak Mulai Lakukan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik Pratama, Madya, maupun Large Tax Office (LTO) sudah mulai melakukan penelitian kepatuhan material atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). Khusus Wajib Pajak strategis, Kantor Pajak Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan untuk tahun pajak berjalan dan juga penelitian komprehensif untuk tahun pajak sebelumnya.

“Penelitian komprehensif atas suatu tahun pajak dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan,” demikian bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dikutip Pajak.com (11/5).

Dalam surat edaran itu, definisi penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap Wajib Pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan, antara lain analisis proses bisnis, laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing. Seluruh penelitian itu melibatkan supervisor fungsional pemeriksa.

Adapun proses bisnis yang diawasi meliputi pembayaran PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, serta Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas sistem yang telah dibangun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Compliance Risk Management (CRM). Khusus untuk analisis transfer pricing, KPP dapat mengusulkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari Tim Penanganan Transfer Pricing.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 5 Tahun 2022 itu, juga diatur mengenai fokus analisis data perpajakan, diantaranya pada sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, sumber daya alam, belanja pemerintah, dan/atau sektor lainnya.

Kepada Pajak.com, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menuturkan, pihaknya telah melakukan penelitian atas SPT tahunan dengan status lebih bayar yang diterima secara elektronik (e-Filing) maupun manual. Adapun proses penelitian kepatuhan material akan ditindaklanjuti dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Untuk SPT tahunan yang disampaikan manual juga segera dilakukan penelitian, jika kurang lengkap akan dimintakan kelengkapannya. Kondisi saat ini pelaporan SPT tahunan secara manual sangat sedikit, rata-rata penyampaian dilakukan secara elektronik utamanya e-Filing,” kata Arvin, melalui pesan singkat (11/5).

Hal senada juga diutarakan Kepala KPP Wajib Pajak Besar atau LTO Dua Mutamam. Menurutnya, hingga saat ini penelitian baru sampai sebatas SPT tahunan lebih bayar dan kurang bayar. Di samping itu, dalam melakukan penelitian, LTO Dua memanfaatkan data dari pelbagai sumber, yakni laporan keuangan, ekspor, impor, Country By Country Report (CBCR) program Automatic Exchange of Information (AEoI) dari pelbagai negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI). LTO 2 juga akan membandingkan data harta bersih dari surat keterangan tax amnesty 2016—2017.

“KPP juga intensif menginformasikan kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan, penundaan, atau belum jatuh tempo karena beda tahun buku. Nilai-nilainya sih sudah, tapi kalo penelitian kebenaran sih belum,” kata Tamam.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version