in ,

Kantor Pajak di Jakbar Awasi Kepatuhan Perusahaan dengan “Virtual Office”

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Kantor Pajak di Jakbar Awasi Kepatuhan Perusahaan dengan “Virtual Office”

Pajak.com, Jakarta – Pandemi COVID-19 melahirkan tren penggunaan virtual office sebagai legalitas perusahaan yang fleksibel dan dinamis. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) Farid Bachtiar pun tengah mengawasi kepatuhan pajak perusahaan yang menggunakan virtual office tersebut.

“Kita melakukan koordinasi dan kajian bersama untuk penggerakan potensi dari Wajib Pajak badan dengan virtual office. Karena virtual office di sini [wilayah kerja Kanwil DJP Jakbar] cukup trending, digunakan sebagai kantor alamat oleh banyak Wajib Pajak, kami perlu mewaspadai eksistensinya, keberadaannya. Jangan sampai hanya meminjam alamatnya saja,” ungkap Farid dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakbar, dikutip Pajak.com (17/10/25).

Ia menyebut bahwa Kanwil DJP Jakbar tengah intensif berkoordinasi dengan seluruh Kanwil DJP di Jakarta untuk mengawasi kepatuhan pajak perusahaan yang menggunakan virtual office. Selain untuk pengawasan, sinergi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan administrasi yang seragam dan adil bagi seluruh perusahaan tersebut.

Baca Juga  Diatur dalam PMK 81/2024, Ini Kriteria Kantor Virtual untuk Pengajuan PKP

“Diharapkan nanti tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang berlokasi di virtual office itu juga bisa lebih transparan dan terawasi dengan baik juga. Kami tidak melarang untuk buka kantor virtual office, ya. Tapi yang penting jelas alamatnya, ada orangnya, ada pengurusnya, ada dokumentasi dan seterusnya,” tegas Farid.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakui bahwa menjamurnya bisnis dengan virtual office menjadi tantangan bagi DJP dalam menganalisis lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak. DJP harus memastikan kegiatan lokasi perusahaan, khususnya dalam rangka pemberian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

Baca Juga  Dirjen Pajak Buka-bukaan Strategi Hadapi Lonjakan Restitusi Pajak

“Mitigasi lonjakan restitusi ini sebenarnya prinsip lama, dengan knowing your taxpayer. Saya minta ke teman-teman di unit vertikal, yakni di KPP [Kantor Pelayanan Pajak], kalau ada yang mengajukan percepatan restitusi betul-betul dianalisis—lokasi tempat keberadaan usahanya, pastikan usahanya juga valid dan solid,” ungkap Bimo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, (30/7/25).

Ia pun optimistis pengawasan itu bisa dilakukan karena seluruh unit vertikal DJP telah dibekali data konkret dan sistem yang andal. Terlebih DJP telah menerima data/informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

“Kita juga harus melihat kewajarannya, matching antara pajak masukkan dengan pajak keluaran. Kita juga menganalisis dari industri yang sejenis, perilaku struktur biayanya seperti apa, kita lihat benchmark industri untuk menganalisis kewajarannya,” pungkas Bimo.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *