Kantor Pajak di Banten Jembatani UMKM dengan Perbankan untuk Perkuat Permodalan
Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar kegiatan Business Development Services (BDS) 2025 secara daring bertajuk Modal Kuat, Digital Hebat, UMKM Melesat, (1/10/25). Melalui kegiatan ini Kanwil DJP Banten menjembatani UMKM dengan Rumah BUMN Serang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk/BRI Cabang Serang untuk memperkuat akses permodalan.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Rendy Mahendra Tigana menuturkan bahwa acara BDS ini bertujuan untuk mengajak UMKM memperkuat akses permodalan, memanfaatkan teknologi digital, sekaligus memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
“BDS adalah wujud komitmen DJP dalam mendukung UMKM naik kelas. Kami ingin UMKM tidak hanya patuh pajak, tetapi juga memiliki daya saing, mampu memanfaatkan teknologi digital, dan siap menembus pasar yang lebih luas,” ujar Rendy dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (2/10/25).

Kanwil DJP Banten optimistis kolaborasi bersama Rumah BUMN dan BRI ini dapat mengakselerasi kemajuan bisnis, sehingga UMKM mampu menjadi motor penggerak ekonomi Banten yang lebih kuat.
“Kegiatan BDS tidak berhenti pada aspek kepatuhan pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas usaha,” tandas Rendy.
Koordinator Rumah BUMN Serang sekaligus pegawai BRI memaparkan peluang UMKM untuk memperkuat usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan perbankan digital, pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta strategi pemberdayaan UMKM berbasis digital.

Pemateri selanjutnya disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten yang mengupas topik kesadaran dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM. Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menegaskan bahwa omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Pengenaan PPh Final 0,5 persen dikenakan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Meski yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, UMKM tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Kanwil DJP Banten berharap, materi ini dapat menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pajak sebagai fondasi keberlanjutan bisnis.
Acara ditutup dengan sesi tanya – jawab yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten Radityo Utomo.

Comments