Kantor Pajak Awasi Kepatuhan “Influencer” dan “Affiliate Marketer” di Medsos
Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkap, pemerintah melakukan strategi penggalian potensi penerimaan pajak melalui media sosial (medsos). Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengatakan bahwa secara spesifik DJP melakukan pengawasan kepatuhan pajak para influencer dan affiliate marketer di medsos.
“Perlu kami sampaikan bahwa pengawasan terhadap influencer dan affiliate marketer merupakan metode pengawasan perpajakan yang selama ini telah dilakukan oleh DJP. Hanya menambahkan wilayah pengawasan sesuai dengan platform masing-masing,” ungkap Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com, (4/8/25).
Apabila terdapat ketidaksesuaian yang ditampilkan di medsos dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), DJP akan mengedukasi melalui Surat Imbauan atau menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Pada dasarnya, setiap penghasilan tetap menjadi objek PPh, tanpa melihat dari mana atau melalui platform apa usaha tersebut dijalankan. Dengan demikian, penghasilan Wajib Pajak dari kegiatan usaha di media sosial yang dapat dibuktikan oleh DJP dengan data yang sah akan tetap dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelas Ros.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berikut lapisan tarif PPh:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun: tarif PPh 5 persen;
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta – Rp250 juta) per tahun: tarif PPh 15 persen;
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta) per tahun: tarif PPh 25 persen;
- Penghasilan lebih dari Rp500 juta – Rp5 miliar) per tahun: tarif PPh 30 persen; dan
- Penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun: tarif PPh 35 persen.
Ros mengimbau para influencer dan affiliate marketer untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.
“DJP juga mendorong seluruh pelaku ekonomi digital agar memahami hak dan kewajiban perpajakannya, serta memanfaatkan saluran resmi DJP untuk memperoleh informasi dan layanan perpajakan secara tepat dan akurat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa selama ini DJP menggunakan teknologi crawling, yakni pemindaian otomatis terhadap unggahan pengguna di medsos untuk mendeteksi potensi pajak yang belum tergali.
“Pengawasan seperti [melalui] media sosial kita sudah lakukan crawling. Kalau suka pamer mobilnya walaupun mobilnya enggak bagus, ya pasti diamati sama teman-teman pajak. Memang kita belum membuat suatu regulasi memungut secara langsung [pajak atas transaksi di medsos]. Tapi kalau di YouTube, [transaksi] endorsement sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” ungkap Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (14/7/25).
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak masyarakat Indonesia menekuni pekerjaan sebagai influencer dan affiliate marketer dengan cara mempromosikan produk atau layanan perusahaan untuk mendapatkan komisi dari setiap penjualan. Fenomena ini terjadi seiring dengan meningkatnya tren belanja on-line dan perkembangan pesat pengguna medsos.

Comments