in ,

Kabar Gembira! Prabowo Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah di 2026

Foto: Setkab RI

Kabar Gembira! Prabowo Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah di 2026

Pajak.com, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan untuk membeli properti. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan insentif bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif pajak bagi pembelian rumah di tahun 2026.

“Dukungan PPN DTP [Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah] untuk rumah komersil dalam mendukung pembangunan rumah yang layak huni dan terjangkau,” jelas Prabowo dalam Pembacaan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2026 beserta Nota Keuangan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat (MPR/DPR), dikutip Pajak.com, (19/8/25).

Secara simultan, Prabowo menjanjikan pemberian fasilitas likuiditas, pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta dukungan bantuan stimulan perumahan swadaya di desa, kota dan pesisir. Prabowo menyebut, total rumah yang akan mendapat dukungan APBN 2026 mencapai 770 ribu rumah.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Program 3 juta rumah untuk rakyat diberikan melalui berbagai skema dukungan bantuan stimulan perumahan swadaya (BPSP) di desa dan kota dan pesisir,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir tahun 2025. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 pemberian insentif PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi properti yang memiliki harga jual sampai dengan Rp2 miliar dan dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025. Sedangkan mulai 1 Juli – 31 Desember 2025, insentif PPN DTP diberikan hanya sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Prabowo berharap, insentif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak global. Untuk pemerataan ekonomi, pemerintah membentuk 80 ribu Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih guna meningkatkan perekonomian desa, menjual bahan pokok bersubsidi, serta menyediakan akses protein, ikan, dan daging dengan harga terjangkau.

“Koperasi di setiap desa akan meningkatkan ekonomi desa dan menciptakan jutaan lapangan kerja,” kata Prabowo.

Pemerintah juga membentuk Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia dengan aset kelolaan lebih dari 1 triliun dolar Amerika Serikat (AS). Lembaga ini difokuskan untuk mendorong investasi di hilirisasi sumber daya alam dan bidang strategis guna menciptakan lapangan kerja berkualitas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *