in ,

Mengulik Kewajiban Pajak dari Revitalisasi Sekolah

FOTO : IST

Oleh: R Ganung Harnawa, Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak  

Kita sering kali membaca, mendengar bahkan melihat sendiri kondisi sekolah, terutama di tingkat dasar dan menengah dengan kondisi fisik yang memprihatinkan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di luar pulau Jawa. Bahkan di pulau Jawa pun masih terdapat sekolah-sekolah dengan kondisi yang kurang memadai. Baru-baru ini berhembus angin segar pada saat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui revitalisasi sekolah, khususnya dalam memastikan tersedianya sarana dan prasarana sekolah yang memadai.sebagai bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045. Momentum ini tentu saja menjadi sangat penting, agar terjadi pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh tanah air.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 17,1 triliun untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak dan perlu perbaikan. Dengan pembangunan yang massif yang di dukung dengan ketersediaan dana, diharapkan kondisi sekolah di desa dan di kota sama. Kondisi gedungnya sama-sama bagus dan layak untuk digunakan sebagai tempat pembelajaran.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah, yang menggunakan anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah, di dalamnya melekat kewajiban pajak yang harus ditunaikan. Seperti yang telah kita fahami Bersama bahwa negara kita menganut system perpajakan self assessment di mana wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Pada intinya kewajiban perpajakan ada 4 (empat) yaitu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menghitung pajaknya, membayar atau menyetorkan pajaknya dan melapor.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Mendaftar NPWP    

Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi sebuah kewajiban bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Demikian juga bagi badan maupun Instansi Pemerintah.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun dan termasuk di dalamnya adalah Yayasan, Lembaga dan bentuk badan lainnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sekolah yang menjadi sasaran revitalisasi adalah sekolah negeri maupun sekolah swasta yang dalam hal ini bukan sebagai subjek pajak langsung, tetapi sebagai Tempat Kegiatan Usaha yang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Wajib Pajak menggunakan NITKU  sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Menghitung, Membayar dan Melapor Pajak

Kewajiban selanjutnya adalah menghitung, membayar dan melapor pajak terutang. Saat ini melalui aplikasi coretax,  ketiga kewajiban tersebut dapat dilakukan secara bersamaantarif dan penghitungan pajak dapat dilakukan secara otomatis oleh system. Hal ini sangat memudahkan Wajib Pajak. Mereka tidak lagi dipusingkan denga berapa tarif pajak yang harus digunakan. Dengan memilih jenis transaksi, fasilitas pajak yang didapatkan dan sebagainya, system secara otomatis menentukan tarif yang harus digunakan dan secara metematis menghitung pajak yang harus dibayar. Atas pajak yang terutang yang masih harus dibayar tersebut oleh siste langsung dibuatkan kode biling dan kemudian oleh Wajib Pajak dilakukan pembayaran ke Bank Persepsi atau Kantor Pos. Namun apabila Wajib Pajak memiliki deposit, maka atas pajak yang masih harus dibayar dapat langsung dilakukan pendebitan pada rekening deposit.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Kewajiban Sekolah Penerima Dana Revitalisasi

Sekolah negeri penerima dana revitalisasi yang berperan sebagai Tempat Kegiatan Usaha wajib melakukan pemotongan dan pemungutan atas kegiatan belanja yang dilakukan kepada rekanan. Tentu saja kewajiban ini diikuti dengan kewajiban menerbitkan buklti potong atau bukti pungut. Adapun jenis pajaknya, disesuaikan dengan jenis belanjanya.

Berbeda dengan sekolah negeri, sekolah swasta tidak melakukan pemotongan dan pemungutan atas belanja yang dilakukan kepada rekanan. Mekanisme pembayaran pajak dilakukan secara mandiri oleh rekanan, dan bukan dari mekanisme pemotongan dan pemungutan.

Dengan memahami kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, diharapkan tidak ada permasalahan yang tersisa ketika program revitalisasi ini telah selesai dilaksanakan. Sehingga tujuan dari pelaksanaan revitalisasi sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dapat tercapai.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *