Menu
in ,

Jumlah Tax Center di Indonesia Dapat Terus Tumbuh

Pajak.comJakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, saat ini sudah terdapat 336 tax center yang beroperasi di seluruh Indonesia, bila dibandingkan dengan jumlah universitas yang tersebar di tanah air, jumlah tax center sesungguhnya masih bisa ditambah dan tumbuh kedepannya.

“Tidak dapat dipungkiri saat ini baru 336 tax center, sudah cukup signifikan kita bergerak dan bertumbuh. Namun, jika dibandingkan jumlah perguruan tinggi di Indonesia, maka perlu terus ditingkatkan lagi karena yang harus mengetahui tentang perpajakan tidak hanya DJP, tapi termasuk institusi masyarakat di sekeliling DJP kemenkeu termasuk tax center itu sendiri,” ungkapnya dalam acara puncak National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12).

Ia pun memberikan apresiasi atas kerja sama yang sudah terjalin di beberapa tahun terakhir dengan para tax center di indonesia. Suryo pun menekankan bahwa perannya dapat meng-empower tax center lainnya yang ada di seluruh Indonesia untuk menjadi partner dan penyambung cerita khususnya dalam hal perpajakan.

“Bagaimana kita bisa membuka wacana cerita dan diskusi di setiap tax center seluruh Indonesia memudahkan perpajakan di satu sisi, tapi juga menceritakan mengenai keberadaan APBN yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yang sangat bekerja keras pada waktu pandemi di dua tahun ini,” tambahnya.

Oleh karena itu, Suryo mengatakan bahwa DJP tidak bisa bekerja sendiri untuk bercerita dan menghubungkan masyarakat satu dengan lainnya untuk menjelaskan hak dan kewajiban tentang pajak.

“Saya yakin bahwa kami memerlukan teman seperjalanan, dalam hal ini tax center untuk terus menyampaikan pesan moral ini kepada masyarakat secara menyeluruh tentang pajak. Memang berat dan tidak dapat dilakukan secara instan, namun sesuatu yang harus tetap kita jalankan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti. Ia berpendapat bahwa rasio tax center jika dibandingkan jumlah perguruan tinggi di indonesia hanya baru sekitar 9 persen.

“Jumlah tax center sampai saat ini 336 dari jumlah seluruh perguruan tinggi yang terdaftar di indonesia sebanyak 3.119, tentu jumlah ini tidak cukup. Namun, DJP tetap optimistis bahwa tax center bisa terus tumbuh dan menjadi motor penggerak untuk menumbuhkan kesadaran pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa selama ini DJP sudah melakukan berbagai macam kegiatan yang melibatkan tax center melalui berbagai macam kegiatan dan kerja sama.

“Mulai dari pelatihan, penelitian dan kajian akademik, sosialisasi perpajakan, menyediakan narasumber, dan memberikan konsultasi perpajakan kepada seluruh tax center,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, maksud diselenggarakan acara National Tax Center Gathering 2021 adalah untuk mempererat jalinan kerja sama antara tax center, DJP, Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, dan juga sebagai sarana untuk mengomunikasikan arah serta tujuan pelaksanaan visi dan misi DJP.

“Selain itu, kita ingin agar acara ini dapat menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola tax center di Indonesi agar lebih optimal dan luas perannya,” jelasnya.

Neilmaldrin menegaskan, tahun depan pihaknya akan mengadakan agenda besar terkait tax center, mulai dari pembuatan buku panduan program kerja hingga menyusun surat edaran mengenai tata kelola tax center, dimana Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2014 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi tax center pada saat ini.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version