Menu
in ,

Jerman Terbitkan Panduan Pajak Nasional untuk Kripto

Jerman Terbitkan Panduan Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jerman – Kementerian Keuangan Federal Jerman (Bundesministerium der Finanzen/BMF) telah terbitkan panduan tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) kripto. Menurut Sekretaris Negara Parlemen Katja Hessel, instruksi nasional pertama tentang kripto ini merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti sejumlah pertanyaan dan kritik yang dilayangkan oleh Wajib Pajak Jerman.

“Dengan latar belakang semakin pentingnya token pada umumnya dan mata uang virtual seperti Bitcoin pada khususnya, Kementerian Keuangan Federal berkoordinasi dengan otoritas pajak tertinggi negara bagian federal menerbitkan surat BMF bagi para praktisi perpajakan dalam administrasi dan bisnis serta Wajib Pajak orang pribadi, dengan panduan yang aman secara hukum dan mudah diterapkan untuk perlakuan Pajak Penghasilan mata uang virtual dan token lainnya,” jelas Hessel dalam rilis pers, pada Rabu waktu setempat (11/5).

Ia mengemukakan, BMF itu berkaitan dengan berbagai masalah kripto, yang secara teknis dijelaskan dan diklasifikasikan berdasarkan Undang-Undang PPh. Beberapa isu yang dimaksud mencakup penambangan (mining), pertaruhan (staking), peminjaman (lending), hard forks dan airdrops, serta perlakuan pajak untuk pembelian dan penjualan bitcoin (BTC) dan etherium (ETH).

“Selain pembelian dan penjualan BTC atau ETH, misalnya, ini berlaku khususnya untuk penambangan Bitcoin. Selain itu, surat BMF berkaitan dengan staking, pinjaman, hard forks, airdrops, kekhasan pajak penghasilan dari token utilitas dan keamanan, serta token sebagai pendapatan karyawan,” urainya.

Langkah penting dalam penyusunan surat BMF ini terjadi saat sidang pada musim panas 2021. Saat itu, sejumlah besar asosiasi dan praktisi, serta warga negara individu telah berkomunikasi ke Kementerian Keuangan Federal dengan sejumlah informasi dan pernyataan tentang ketentuan kripto.

Salah satu pertanyaan yang paling banyak dibahas secara intensif adalah apakah transaksi seperti pinjaman dan staking dapat menyebabkan perpanjangan periode, di mana penjualan pribadi mata uang virtual yang digunakan untuk tujuan ini dikenakan pajak sebagai transaksi penjualan pribadi berdasarkan Undang-Undang PPh.

Hessel mengatakan, dalam koordinasi dengan negara-negara federal, surat BMF ini menyatakan bahwa apa yang disebut periode sepuluh tahun tidak berlaku untuk mata uang virtual. Dengan demikian, panduan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mata uang kripto yang dipertaruhkan atau dipinjamkan, masih bebas pajak jika disimpan selama lebih dari satu tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.

“Untuk individu pribadi, penjualan Bitcoin dan Ether yang dibeli bebas pajak setelah satu tahun. Batas waktu tidak diperpanjang hingga sepuluh tahun bahkan jika, misalnya, Bitcoin sebelumnya digunakan pembayar pajak untuk pinjaman. Atau, digunakan oleh orang lain sebagai taruhan untuk membuat blok Ethereum baru,” katanya.

Ia memastikan, surat BMF telah tersedia di situs web Kementerian Keuangan Federal supaya masyarakat utamanya Wajib Pajak di Jerman dapat mempelajarinya. Hessel menambahkan, Kementerian Keuangan Federal akan terus menangani masalah pajak penghasilan yang berkaitan dengan mata uang virtual dan token lainnya, dalam koordinasi erat dengan otoritas pajak tertinggi negara federal dan dengan keterlibatan asosiasi.

“Tentu saja, publikasi resmi yang akan datang ini bukanlah akhir dari diskusi kami tentang topik tersebut, tetapi hasil sementara. Perkembangan pesat dunia kripto memastikan bahwa kita tidak kehabisan topik. Surat tambahan tentang kewajiban untuk bekerja sama dan mencatat sudah dalam proses,” tutupnya.

Sebelumnya, Jerman memang sempat menjadi pemberitaan karena dianggap sebagai negara ramah kripto yang mendorong warganya untuk memegang mata uang kripto. Kantor Pajak Pusat Federal Jerman menganggap cryptocurrency sebagai uang pribadi; artinya tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, suatu bentuk mata uang asing, atau suatu bentuk properti.

Jika ingin mendapat manfaat dari cryptocurrency, warga Jerman harus menyimpannya selama 365 hari penuh. Jika mengubahnya kembali menjadi uang kertas setelah masa itu, semua keuntungan yang diperoleh akan bebas pajak. Namun, siapa pun yang menjual sebelum akhir masa penahanan, harus membayar pajak capital gain atas seluruh keuntungan jika melebihi 600 Euro atau sekitar Rp 9,1 juta.

Skenario ini tentunya memicu ide di antara beberapa investor. Sepanjang tahun, mereka hanya menggunakan kripto mereka untuk mempertaruhkan atau meminjamkan, yang berdampak pada uang ekstra secara pasif selama periode waktu yang ditentukan.

Karena undang-undang tertentu, ada perdebatan tentang apakah waktu penahanan harus dinaikkan menjadi 10 tahun dalam beberapa kasus. Namun, sebuah cuitan oleh anggota parlemen Jerman Frank Schäffler mengungkapkan bahwa ide ini dibatalkan. Hal itu menyiratkan bahwa setiap keuntungan Bitcoin bebas pajak setelah satu tahun, terlepas dari bagaimana cryptocurrency itu digunakan selama periode tersebut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version