Jelang Implementasi “Core Tax”, Kanwil DJP Sumut I Edukasi Ratusan Wajib Pajak
Pajak.com, Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I menggelar kegiatan edukasi core tax ke ratusan Wajib Pajak, di Aula Istana Maimun, Kanwil DJP Sumut I, Kota Medan. Acara ini merupakan bagian dari persiapan menjelang implementasi core tax yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Wajib Pajak yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, anggota tax center, instansi pemerintah, asosiasi profesi, pelaku usaha. Kegiatan juga turut dihadiri pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menjelaskan bahwa core tax adalah sistem terintegrasi yang menggabungkan berbagai layanan perpajakan, seperti DJP Online, e-Nofa, e-Billing, dan layanan pertukaran informasi (exchange of information). Dengan integrasi ini, layanan tersebut akan diakses melalui satu portal, yaitu Portal Wajib Pajak, untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
“Core tax dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sistem ini menghadirkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Arridel dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (1/12).
Peserta mendapat panduan mengenai langkah-langkah persiapan sebelum penerapan core tax, antara lain memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit, memastikan akun DJPOnline aktif serta memperbarui data yang valid dan lengkap, dan mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/Coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menekankan pentingnya kesiapan Wajib Pajak dalam menghadapi sistem baru ini.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak lebih siap, sehingga transisi menuju core tax dapat berlangsung dengan lancar,” imbuh Lusi.
Oleh karena itu, Kanwil DJP Sumut I juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi secara berkelanjutan melalui berbagai mekanisme, baik off-line maupun on-line, sekaligus menyediakan materi pembelajaran mandiri hingga implementasi core tax dimulai.
Melalui berbagai edukasi ini, Kanwil DJP Sumut I berharap Wajib Pajak bisa memanfaatkan core tax sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas maupun efisiensi administrasi perpajakan, serta mendukung pencapaian penerimaan negara yang berkeadilan dan transparan.
Comments