in ,

Intensifikasi Pengawasan, Penerimaan Pajak Air Permukaan di Tabanan Capai Rp 1,048 M

Penerimaan Pajak Air Permukaan di Tabanan
FOTO: IST

Intensifikasi Pengawasan, Penerimaan Pajak Air Permukaan di Tabanan Capai Rp 1,048 M

Pajak.com, Bali – Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tabanan I Ketut Sadar melaporkan bahwa penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Tabanan mencapai sebesar Rp 1,048 miliar hingga September 2024. Menurutnya, salah satu strategi yang dilakukan oleh Samsat Tabanan untuk mengoptimalkan kinerja PAP adalah dengan intensifikasi pengawasan pemanfaatan dan pengeluaran air permukaan.

“Sejak Agustus 2024 lalu, terjadi penambahan jumlah Wajib Pajak (yang menjadi subjek PAP) dari potensi sebelumnya yang hanya 31 Wajib Pajak naik menjadi 33. Penambahan jumlah Wajib Pajak berlanjut pada bulan berikutnya. Hingga September ini ada 36 Wajib Pajak (total), antara lain Tasta Zoo Angseri, Air Panas Belulang Penebel, NS Carwash, dan Girisha Jatiluwih. Nilai pajak yang harus dibayar oleh para Wajib Pajak itu mulai kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan sesuai penggunaan,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(11/9).

Ia menjelaskan, intensifikasi pengawasan pemanfaatkan dan pengeluaran air permukaan dilakukan dalam rangka merespons peningkatan potensi usaha yang memanfaatkan air permukaan.

“Kami akan terus sisir usaha-usaha yang terindikasi menggunakan air permukaan, sehingga Samsat Tabanan dapat (membantu) penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Ketut.

Adapun target PAD Pemerintah Provinsi Bali ditetapkan sebesar Rp 4,6 triliun. Samsat Tabanan memproyeksi, potensi Wajib Pajak PAP yang berlokasi di Tabanan utara, seperti Kecamatan Penebel dan Kecamatan Baturiti.

“Di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, ada permainan tubing yang belum masuk sebagai Wajib Pajak. Di sana, ada 4-5 pengelola usaha tubing yang akan disasar sebagai Wajib Pajak nantinya,” imbuh Ketut.

Baca Juga  Menyisir dan Optimalisasi Potensi Penerimaan Pajak Daerah

 Definisi Pajak Air Pemukaan 

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud sebagai air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

PAP masuk sebagai salah satu dari 7 jenis pajak yang menjadi kewenangan dari Pemprov. PAP menyasar pada kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pengambilan/pemanfaatan itu bisa dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Sebagai contoh, untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.

Kendati demikian, PAP tidak dipungut atas pengambilan/pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan untuk keperluan keagamaan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *