in ,

Insentif Perpajakan Melonjak Dua Kali Lipat jadi Rp 445,5 Triliun di 2025

Insentif Perpajakan Melonjak Dua Kali Lipat
FOTO: IST

Insentif Perpajakan Melonjak Dua Kali Lipat jadi Rp 445,5 Triliun di 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa nilai insentif perpajakan diproyeksikan melonjak hampir dua kali lipat pada 2025, mencapai Rp 445,5 triliun atau setara 1,83 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 246,1 triliun.

“Kami memberikan insentif perpajakan itu dalam magnitude yang sangat besar. Tahun 2025 ini insentif perpajakannya akan melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2020, mencapai Rp 445,5 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (17/12).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan saat pandemi COVID-19 yang mencapai 1,85 persen dari PDB pada 2020-2021, namun perbedaannya sangat tipis. “Tahun depan hanya lebih sedikit saja turunnya dibandingkan pada situasi COVID-19 yaitu mencapai 1,83 persen dari PDB,” jelasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Mayoritas Insentif untuk PPN

Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebagian besar insentif perpajakan tahun 2025 akan difokuskan untuk meringankan beban rumah tangga. Dari total Rp 445,5 triliun, sebanyak Rp 209,5 triliun atau 47 persen dialokasikan untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinikmati masyarakat.

“Mayoritas insentif perpajakan tahun 2025 dinikmati oleh rumah tangga, yang terbebas dari PPN atau dikurangi bebannya,” jelasnya.

Sementara itu, sektor dunia usaha juga mendapatkan perhatian besar melalui insentif perpajakan. Sebanyak 30 persen atau Rp 137,4 triliun dialokasikan untuk mendorong aktivitas ekonomi pelaku usaha di berbagai sektor. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan alokasi sebesar Rp 98,6 triliun atau 22 persen dari total insentif.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun ada regulasi mengenai tarif pajak, pemerintah tetap peka terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. “Meskipun ada undang-undang perpajakan, kami tetap mendorong barang, jasa, dan pelaku ekonomi melalui kebijakan ini,” ujarnya.

Transparansi dalam kebijakan insentif perpajakan juga menjadi perhatian serius pemerintah. Sri Mulyani menyebut bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan transparansi terbaik di dunia dalam pengelolaan belanja perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan capaian predikat “Advanced” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan belanja perpajakan tahun 2022.

Selain itu, Menurut Sri Mulyani, Indonesia berhasil menempati peringkat kedua dalam Global Tax Expenditure Transparency Index (GTETI). “Indonesia termasuk yang paling transparan dalam mempublikasikan insentif-insentif perpajakan ini. Nilainya pun cukup tinggi, mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari PDB kita,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Belanja perpajakan sendiri, lanjut Sri Mulyani, merupakan istilah untuk pajak yang tidak ditarik dari masyarakat atau dunia usaha, tetapi ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi nasional. Dengan nilai insentif perpajakan sebesar Rp 445,5 triliun di tahun 2025, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, dan mendorong dunia usaha agar tetap berdaya saing.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *