in ,

Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Akan Dicabut

Ia menjelaskan, berdasarkan dari struktur grafik, diketahui bahwa fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren kasus COVID-19. Pada Maret 2020 hingga April 2020, fasilitas impor dimanfaatkan sangat besar, kemudian perlahan semakin kecil karena penurunan kasus COVID-19.

“Berikutnya ketemu grafiknya secara terus menerus turun gitu dan naik lagi ketika Delta (pertengahan Juli 2022). Nah, ketika Delta itu juga lonjakan fasilitasnya naik lagi, jadi kelihatan impor alat kesehatannya banyak kita butuhkan,” kata Untung.

Ia memastikan, setiap kebijakan pemberian fasilitas ditetapkan dengan kehati-hatian. Di sisi lain, pemerintah akan terus mendukung agar penawaran (supply) atau ketersediaan alat-alat kesehatan.

“Sebetulnya kita juga mendukung dalam upaya penanganan ini, mendukung industri dalam negeri. Kami berharap tidak hanya memberikan fasilitas terhadap impor alat kesehatan, tetapi juga bersama-sama dengan kementerian kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Agar tidak perlu lagi melakukan impor tetapi dengan supply melalui dalam negeri,” jelas Untung.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *