Menu
in ,

Insentif Pajak Dimanfaatkan 286 Ribu Wajib Pajak

Insentif Pajak Kuartal I Dimanfaatkan 286 Ribu Wajib Pajak

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian keuangan mencatat realisasi insentif pajak sepanjang kuartal I/2021 sebesar Rp 14,95 triliun atau 26 persen dari total pagu anggaran sejumlah Rp 56,72 triliun. Sekitar 286 ribu Wajib Pajak (WP) telah memanfaatkan insentif pajak pada periode ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi itu tersebar untuk seluruh jenis insentif pajak. Pemerintah yakin, insentif pajak akan membantu WP dalam menghadapi badai pandemi yang belum kunjung usai.

“Pajak tidak melulu untuk penerimaan saja, karena pajak juga memberi insentif untuk perekonomian. Sekitar 286 ribu Wajib Pajak yang mendapatkan manfaat dari insentif pajak pada kuartal I/2021. Angka terbilang besar mengingat jumlah penerima manfaat sepanjang tahun lalu saja hanya 464.316 Wajib Pajak,” jelas Sri Mulyani, dalam konferensi pers bertajuk “APBN KiTa (kinerja dan fakta)”.

Ia lantas menguraikan realisasi pemanfaatan insentif pajak itu. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan 88.235 pemberi kerja dengan nilai total Rp 615,75 miliar. Menurut Sri Mulyani, pemerintah memberi insentif ini demi meningkatkan daya beli masyarakat.

Kedua, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh 14.877 WP dengan nilai Rp 2,53 triliun. Ketiga, Penerima manfaat diskon PPh Pasal 25 atau PPh Badan mencapai 63.530 WP dengan nilai Rp 7,14  triliun.

“Untuk insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum atau PPh Pasal 25 telah dinikmati oleh seluruh Wajib Pajak, Rp 7,14 triliun. Ini yang menyebabkan penerimaan (pajak) kita menurun akibat tarif turun,” jelas Sri Mulyani

Keempat, untuk insentif untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh Final DTP tercatat sudah dimanfaatkan oleh 248.275 WP dengan nilai Rp 122,88 miliar.

Selain insentif, Sri Mulyani juga mengatakan, terdapat juga 9.901 WP yang mengajukan permohonan restitusi periode Januari hingga Maret. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu hanya 9.153.

“Jumlah wajib yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat juga alami kenaikan 9.901 dan dari sisi pemeriksaan juga mengalami penurunan,” jelasnya.

Belum lagi pemerintah telah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk properti dan kendaraan bermotor. Namun, realisasi baru bisa dirilis pada akhir April 2021 mendatang.

Seperti diketahui beragam stimulus pajak untuk dunia usaha itu masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Secara total, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 699,43 triliun untuk PEN 2021. Anggaran terdiri dari Rp 176,30 triliun; perlindungan sosial Rp 157,41 triliun; program prioritas Rp 125,06 triliun; dukungan UMKM dan korporasi sebanyak Rp 186,81 triliun; dan pemberian insentif usaha sebesar Rp 53,86 triliun.

Sri Mulyani optimistis, aneka stimulus yang dikeluarkan pemerintah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ke level positif. Ia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 mencapai 7 persen.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version