Menu
in ,

Inovasi Mengoptimalkan Pajak Daerah dengan e-Tax

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah daerah di Indonesia terus berupaya untuk menemukan inovasi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sisi dari pajak. Hal ini dilakukan dengan pemasangan alat perekam transaksi melalui aplikasi e-Tax atau electronic tax. Pemasangan alat perekam transaksi ini memberikan banyak manfaat dalam mengadministrasikan pajak daerah, terutama yang dipungut dari kantong konsumen. Untuk mengetahui manfaat e-Tax ini, Pajak.com merangkum inovasi penerapan e-Tax dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia yang telah menerapkan sistem ini.

Aplikasi e-Tax adalah program pemerintah daerah di bidang pajak untuk memfasilitasi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara online. E-Tax ditujukan untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan sistem digital, di antaranya sektor usaha hiburan, hotel, restoran, dan parkir.

Aplikasi ini terbukti mampu menjaga keseimbangan pada tiga proses bisnis pajak daerah, antara lain pembayaran pajak dari konsumen, pelaporan, dan realisasi setoran pajak dari pengusaha ke kas daerah. Dengan demikian, kehadiran aplikasi e-Tax akan lebih meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kehadiran aplikasi e-Tax juga menjadi cara mencegah kebocoran pajak untuk penerimaan yang disetor oleh pengusaha seperti pajak hotel, restoran dan parkir.

Modul aplikasi ini umumnya adalah dukungan dalam penyediaan alat perekam transaksi Wajib Pajak elektronik atau yang lebih dikenal sebagai transaction surveillance system. Aplikasi ini biasanya dikelola di bawah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bekerja sama dengan vendor pihak ketiga.

Salah satu developer penyedia aplikasi e-Tax terkemuka adalah  SKOTA Pajak. Vendor ini menyediakan transaction surveillance terdiri dari alat perekam transaksi elektronik berupa e-Tax, alat mobile POS  atau point of sales, web services dan bluetooth printer. Alat perekam transaksi secara online ini terdiri dari beberapa solusi, baik untuk Wajib Pajak yang telah memiliki sistem transaksi penjualan terintegrasi maupun Wajib Pajak yang belum memiliki sistem yang terintegrasi dengan sistem pembayaran atau komputer kasir.

Setiap transaksi yang masuk dengan menggunakan alat ini akan otomatis tercatat. Berbagai jenis transaksi yang menjadi sumber pajak daerah akan terkoneksi dan data yang diperoleh dapat dipantau oleh pemerintah daerah untuk dilakukan rekonsiliasi data dan penghitungan seberapa besar pendapatan daerah yang dihasilkan oleh daerah tersebut. Penggunaan alat ini diprioritaskan untuk dipasang pada pelaku usaha yang menjadi objek pungut pajak daerah seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir secara self assessment sehingga setiap harinya secara realtime data transaksi dari lokasi usaha Wajib Pajak akan secara otomatis masuk ke database BPPKAD.

Selain itu, umumnya pemerintah daerah juga bekerja sama dengan bank swasta nasional atau Bank BUMN dalam menyediakan layanan e-Tax yang bisa dimanfaatkan Wajib Pajak. Misalnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan pelayanan e-Tax BRI dengan sistem penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui cash management bank atas pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya. Ada juga  BNI e-Tax yang merupakan layanan pembayaran pajak ke kas negara secara online sebagai bagian dari fitur BNIDirect. Demikian halnya dengan beberapa bank lainnya.

Melalui layanan e-Tax ini, pemerintah dapat melakukan penagihan pajak, aktivitas setoran, penghimpunan dana, serta membantu implementasi Good Corporate Governance (GCG), melakukan evaluasi,  monitoring akan efektivitas pendapatan pemerintah dari  pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version