in ,

Inggris Kenakan Pajak Warisan pada Dana Pensiun Mulai 2027

Inggris Pajak Warisan
FOTO: IST

Inggris Kenakan Pajak Warisan pada Dana Pensiun Mulai 2027

Pajak.comLondon – Menteri Keuangan Inggris (Chancellor of the Exchequer) Rachel Jane Reeves mengumumkan bahwa mulai April 2027, dana pensiun yang diwariskan akan dikenakan Pajak Warisan (Inheritance Tax/IHT). Keputusan ini menjadi salah satu kebijakan utama dalam Anggaran Musim Gugur 2024 yang disampaikan Pemerintah Inggris di hadapan Kongres. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak signifikan, terutama bagi warga Inggris yang memiliki aset warisan besar.

Reeves mengungkapkan, aturan baru ini bertujuan untuk menghilangkan distorsi yang menyebabkan pensiun digunakan sebagai sarana perencanaan pajak untuk mentransfer kekayaan, alih-alih tujuan aslinya untuk mendanai masa pensiun.

“Kami akan menutup celah yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya, yang menjadi lebih besar ketika Lifetime Allowance dihapuskan, dengan memasukkan pensiun yang diwariskan ke dalam Pajak Warisan mulai April 2027,” kata Reeves dalam Autumn Budget Speech 2024 di hadapan Kongres Inggris, dikutip Pajak.com, Sabtu (9/11).

Reeves juga mengumumkan pembekuan ambang batas IHT sebesar 325 ribu poundsterling (sekitar Rp 6,3 miliar) hingga tahun 2030, yang sebelumnya hanya dibekukan hingga 2028. Artinya, harta warisan hingga nilai tersebut akan tetap bebas pajak.

Namun, jika seseorang mewariskan rumah kepada keturunan langsung seperti anak atau cucu, ambang batas bebas pajak naik menjadi 500 ribu poundsterling (sekitar Rp 9,8 miliar). Untuk pasangan menikah atau pasangan sipil, total ambang batas bebas pajak bisa mencapai 1 juta poundsterling (sekitar Rp 19,6 miliar), dengan menggabungkan tunjangan bebas pajak dari kedua pasangan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Reeves mengaku mengambil keputusan sulit terkait pajak, pengeluaran, dan kesejahteraan demi memulihkan stabilitas ekonomi dan fiskal, dengan harapan Pemerintah Inggris dapat berinvestasi pada masa depan negara dan mencapai misinya untuk pertumbuhan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pengeluaran negara yang boros dan berkomitmen untuk memperlakukan uang pembayar pajak dengan penuh tanggung jawab.

“Untuk tahun anggaran berikutnya, semua departemen pemerintah memiliki target produktivitas, efisiensi, dan penghematan sebesar 2 persen, yang diharapkan dapat menghemat miliaran poundsterling,” tegas Reeves.

Dengan ambang batas pajak yang tetap dibekukan dan dana pensiun yang diwariskan akan dikenakan pajak, kebijakan ini menunjukkan tekad Pemerintah Inggris untuk memperluas basis pajak. Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pensiunan dan ahli waris di Inggris, terutama bagi yang telah merencanakan keuangan dengan cermat untuk menghadapi masa depan yang lebih aman.

Aturan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pensiun Warisan Berdasarkan Usia

Pemerintah Inggris juga mempertahankan aturan usia dalam perpajakan pensiun yang diwariskan. Aturan ini mengatur bahwa:

  • Jika pemilik dana pensiun meninggal sebelum usia 75 tahun, ahli waris tidak akan dikenakan PPh atas dana pensiun yang diwarisi, setelah pengurangan IHT dilakukan.
  • Namun, jika pemilik meninggal pada usia 75 tahun atau lebih, ahli waris harus membayar PPh atas dana pensiun yang diwarisi sesuai tarif pajak pribadi mereka, yaitu sebesar 20 persen, 40 persen, atau 45 persen, setelah IHT dikurangkan.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pajak IHT akan dikenakan pada sumbernya, yang berarti bahwa dana pensiun yang diwariskan kepada penerima manfaat akan diterima dengan jumlah yang telah dikurangi IHT.

Bagaimana Pajak Warisan Baru untuk Pensiun Akan Berlaku?

Di bawah aturan baru ini, nilai dana pensiun akan ditambahkan ke total nilai harta lainnya untuk menentukan apakah harta tersebut akan dikenakan IHT. Jika total harta warisan melebihi ambang batas, maka seluruh aset di atasnya akan dikenakan pajak sebesar 40 persen.

Misalnya, seseorang yang meninggal pada usia 73 tahun dengan aset berupa tabungan 50 ribu poundsterling (sekitar Rp 980 juta), rumah senilai 400 ribu poundsterling (sekitar Rp 7,8 miliar), dan dana pensiun sebesar 100 ribu poundsterling (sekitar Rp 2 miliar) akan memiliki total harta 550 ribu poundsterling (sekitar Rp 10,8 miliar). Sebelumnya, dana pensiun dapat diwariskan bebas pajak; namun, di bawah aturan baru, bagian yang melebihi ambang batas akan dikenakan pajak, yang berarti dalam contoh ini, akan ada tagihan IHT sekitar 20 ribu poundsterling (sekitar Rp 392 juta).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dampak pada Perencanaan Keuangan

Kebijakan ini mengubah cara pandang pensiunan kaya dalam mengakses dana mereka. Di bawah aturan sekarang, lebih masuk akal mengakses tabungan lain sebelum menggunakan dana pensiun. Namun, dengan perubahan ini, para pensiunan mungkin mempertimbangkan untuk mengakses dana pensiun lebih awal untuk menghindari beban IHT yang besar di kemudian hari.

Direktur Tabungan Pensiun Standard Life Mike Ambery menyoroti bahwa langkah ini akan memengaruhi banyak orang dan berpotensi membuat lebih banyak aset masuk ke cakupan IHT.

“Meskipun ini bisa meningkatkan pendapatan negara, penting agar perubahan besar dalam cara pajak diterapkan dikelola dengan baik. Hal ini untuk mencegah penurunan kepercayaan publik terhadap tabungan pensiun dan agar orang tidak ragu dalam menabung untuk masa pensiun mereka,” ujarnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *