IKPI Usul Seluruh PKP Bisa Gunakan e-Faktur
Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengusulkan agar seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak. Pasalnya, masih banyak PKP yang terkendala dalam membuat faktur pajak di core tax.
Usulan ini disampaikan untuk merespons Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 yang hanya memperbolehkan e-Faktur untuk PKP yang membuat faktur pajak minimal 10 ribu per bulan. Aturan yang ditetapkan pada 15 Januari 2025 ini hanya menetapkan 790 PKP yang bisa menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak.
“Keputusan ini memang membantu PKP besar yang jumlahnya sekitar 790 perusahaan. Tapi bagaimana dengan PKP lainnya, mereka juga menghadapi kendala yang sama, bahkan lebih berat karena sumber daya mereka lebih terbatas. Seharusnya kebijakan ini berlaku untuk semua PKP tanpa terkecuali,” ungkap Vaudy kepada Pajak.com, (17/1).
Ia menilai, apabila kebijakan penggunaan e-Faktur hanya terbatas pada PKP tertentu, maka ketidakadilan dalam sistem perpajakan bisa terjadi. Kondisi ini akan menganggu proses bisnis yang bermuara pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
“Semua PKP, baik besar maupun kecil, berhak mendapatkan kemudahan yang sama dalam hal administrasi perpajakan. Jangan sampai fasilitas ini hanya diberikan kepada perusahaan besar yang sebenarnya sudah memiliki sumber daya untuk mengatasi masalah mereka,” tegas Vaudy.
Untuk itu, IKPI berharap pemerintah tidak hanya memprioritaskan perusahaan besar. Semua PKP, apapun skala bisnisnya harus mendapat perlakuan yang sama. Hal ini bentuk dukungan nyata untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan kondusif.
Vaudy juga meminta DJP untuk mengevaluasi kebijakan ini sambil terus memperbaiki masalah teknis pada sistem core tax. Dengan langkah tersebut, ia optimistis dunia usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih lancar tanpa terganggu oleh kendala administrasi.
“Solusi ini tidak hanya membantu dunia usaha, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia,” pungkas Vaudy.
Sebagai informasi, KEP-24/PJ/2025 menetapkan PKP tertentu tersebut dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host mulai 16 Januari 2025. Namun, PKP tertentu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.
Comments