IKPI Punya Ketua Umum Baru! DJP Harap Penguatan Sinergi Edukasi Aturan dan “Core Tax”
Pajak.com, Bali – Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghasilkan penetapan ketua umum dan wakil ketua umum baru (periode 2024 – 2029), di Nusa Dua, Bali (20/8). Hadir saat pembukaan kongres, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh berharap IKPI dan DJP terus memperkuat sinergi dalam mengedukasi aturan maupun kebijakan perpajakan terbaru demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Salah satunya, bekerja sama membantu DJP dalam mengedukasi penerapan Pembaruan Inti Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.
“Semoga IKPI dapat terus menjadi mitra strategis DJP, menjadi jembatan yg efektif dan melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya, menggencarkan sosialisasi dan edukasi utk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Secara khusus, saat ini dalam implementasi core tax. Nantinya IKPI bisa membantu DJP dalam sosialisasi core tax, tidak hanya kepada Wajib Pajak yang menjadi kliennya, namun juga kepada masyarakat secara luas,” ujar Nurbaeti kepada Pajak.com, (21/8).
Menurutnya, core tax akan diimplementasikan pada akhir tahun 2024 sebagai sistem canggih yang mampu mengintegrasikan proses bisnis perpajakan, sehingga layanan kepada Wajib Pajak akan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Tahapan implementasi core tax saat ini adalah dalam proses mengedukasi Wajib Pajak tertentu. Kami berharap IKPI dapat berkontribusi memberikan edukasi dan bimbingan teknis terkait core tax karena mau tidak mau Wajib Pajak harus ikut ke dalam sistem perpajakan yang baru. sebelumnya, mulai 12 Juli 2024 terdapat 21 jenis layanan yang telah dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), dan NPWP yang lama, yaitu NPWP 15 digit. Ke depan core tax dapat diakses oleh NIK,” jelas Nurbaeti.
Ia menyebutkan, Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Bali sebagian besar sudah memadankan NIK dan NPWP.
”Dari total 1,3 juta Wajib Pajak orang pribadi, 1,28 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 Wajib Pajak atau 1 persen NIK dan NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Nurbaeti.
Comments