in ,

IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP, Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan dan Kesiapan Implementasi “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membentuk struktur pengurus pusat IKPI periode 2024-2029 dalam acara Pembentukan Pengurus Pusat dan Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Masa Bakti 2024 – 2029, di Gedung IKPI, Jakarta, pada 12 September 2024...

IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP, Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan dan Kesiapan Implementasi “Core Tax”

IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP, Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan dan Kesiapan Implementasi “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membentuk struktur pengurus pusat IKPI periode 2024-2029 dalam acara Pembentukan Pengurus Pusat dan Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Masa Bakti 2024 – 2029, di Gedung IKPI, Jakarta, pada 12 September 2024. Dengan terbentuknya pengurus baru, IKPI optimistis akan perkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Indonesia, termasuk kesiapan implementasi core tax pada tahun 2025.

Struktur pengurus baru ini dibentuk untuk menguatkan program kerja IKPI sesuai amanah Kongres XII IKPI, bertajuk ‘Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkelanjutan’, di Nusa Dua, Bali, pada 18-20 Agustus 2024.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Papabrama Capai 50,51 Persen dari Target hingga Agustus 2024

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan pasal 12 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI yang mengharuskan pembentukan pengurus pusat dalam kurun waktu satu bulan setelah rapat umum. Sebelum masa 30 hari tersebut berakhir, kami membentuk pengurus pusat baru agar AD/ART kami terpenuhi,” ujar Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld kepada Pajak.com saat ditemui di sela-sela acara, dikutip pada (13/09).

Vaudy berharap, kabinet barunya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang kompeten, bermartabat, dan bersinergi dengan pemerintah. Menurutnya, peran IKPI sangat signifikan dalam membantu DJP melakukan sosialisasi perpajakan.

“Anggota IKPI aktif di masyarakat dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Sejak tahun 2004, IKPI telah menjadi mitra strategis dari DJP dalam berbagai program sosialisasi perpajakan. MoU yang telah dilakukan diharapkan semakin mempererat kerja sama ini, termasuk melibatkan anggota IKPI dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masyarakat”, kata Vaudy.

Baca Juga  Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk, Bea Keluar, Hingga Denda Kepabeanan

Salah satu bentuk sinergi dengan DJP adalah melakukan edukasi implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax untuk anggota IKPI. “Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP untuk mengadakan pelatihan khusus (core tax) bagi anggota IKPI. Cabang-cabang IKPI akan mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri pelatihan ini, yang kemudian akan menyebarkan informasi tersebut ke seluruh cabang. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kompetensi anggota IKPI dalam mendukung program DJP,” imbuh Vaudy.

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI memiliki lebih dari 7.000 anggota dan 42 cabang di seluruh Indonesia.

Adapun, struktur pengurus pusat IKPI periode 2024-2029 terdiri dari 18 departemen fungsional. Salah satu penambahan penting dalam struktur tersebut adalah Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum. Selain itu, Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Focus Group Discussion (FGD) kini dipisahkan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas dalam menjalankan tugas masing-masing.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *