Menu
in ,

Hotman Paris: Saya Ikut PPS, Sulit Membohongi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pengacara kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea mengaku telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau populer disebut tax amnesty jilid II. Menurutnya, di era keterbukaan informasi seperti saat ini sulit bagi Wajib Pajak untuk berbohong atau menghindari kewajiban perpajakan.

“Saya, kan, banyak di bisnis properti. Dan, bisnis properti itu pajaknya enggak bisa dibohongin. Pajak penjual berapa, pajak pembeli berapa, kalau sewa juga jelas. Jadi memang saya setiap ada tax amnesty selalu ikut, ada tax amnesty (jilid) I itu. Arti tax amnesty itu adalah kita setiap manusia mengakui kesalahan dan kita bayar utang kita itu gitu loh,” ungkap Hotman kepada awak media, usai acara Ulang Tahun ke-1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, (24/5).

Apa tax amnesty jilid I? Tax amnesty jilid I atau Program Pengampunan Pajak diberikan pemerintah Juli 2016 hingga April 2017 sebagai fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta perolehannya. Tarif pungutan yang dikenakan pun lebih rendah dari tarif normal. Tax amnesty jilid I diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Menurutnya, PPS yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni ini kembali memberikan banyak kesempatan bagi Wajib Pajak untuk bisa mendeklarasikan harta yang belum diungkap. Hotman juga mengapresiasi pegawai KPP yang telah mengimbaunya secara intens untuk mengikuti PPS. Setelah diberi imbauan dari KPP, ia mengaku langsung inisiatif berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

“Sekarang saya ikut tax amnesty (PPS) karena saya sudah dicek, ternyata ada lagi yang belum lapor, ya (saya) bayar. Jadi cerita lengkapnya, bentuk harta yang dilaporkan berupa rekening bank, kebetulan banknya sudah tutup, kemudian tiba-tiba dari kantor pajak ingatkan kalau dulu saya punya rekening di sini, itu kan rekening bank, jadi saya enggak bisa bohong. Kemarin jujur saja, saya bayar cash (ikut PPS) Rp 1 miliar lebih,” ungkap Hotman.

Kembali mengingatkan, berapa tarif PPS? Tarif PPS terbagi menjadi dua kebijakan, yaitu:

Kebijakan I

  • 11 persen untuk deklarasi luar negeri.
  • 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
  • 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Indonesia.

Kebijakan II

  • 18 persen untuk deklarasi luar negeri.
  • 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
  • 12 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan di Indonesia.

Apa saja kriteria atau syarat dua kebijakan PPS?

Kebijakan I

Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Kebijakan II

1. Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Membayar PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
  • Menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2020.
  • Mencabut permohonan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk 2016 hingga 2020. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagaimana cara ikut PPS?

Pelaporan PPS dilakukan secara on-line melalui akun Wajib Pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24  jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version