“Groundbreaking” Pabrik di KEK Kendal, PT Hiron Raih Fasilitas Perpajakan
Pajak.com. Kendal – PT Hiron Indonesia Industry (Hiron) secara resmi melakukan groundbreaking pabrik pertamanya di Indonesia, yaitu di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah. Dengan membangun pabrik di KEK, perusahan lemari pendingin asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ini berhak meraih fasilitas perpajakan, seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Presiden Direktur Hiron Shao meyakini bahwa Indonesia merupakan negara yang tepat untuk dipilih sebagai lokasi perluasan bisnis perusahaan. Nantinya, pabrik Hiron di Indonesia akan memproduksi beberapa produk pendingin, seperti showcase cooler berbentuk vertikal maupun horizontal, supermarket combined cabinets, dan ultra-low temperature refrigerator. Adapun nilai investasi dari ekspansi bisnis ini diproyeksi mencapai Rp 820 miliar.
Hiron berencana menyerap 500 tenaga kerja Indonesia untuk memproduksi sebanyak 500.000 unit lemari pendingin per tahunnya. Dengan demikian, perusahaan berharap mampu memperkuat jaringan penjualannya di pasar lokal maupun ekspor.
“Selain telah memiliki market di sini, Indonesia juga menawarkan berbagai kemudahan berinvestasi seperti kemudahan perizinan, pembangunan pabrik, hingga menawarkan manfaat lainnya, seperti fasilitas perpajakan yang didapat dari KEK,” ungkap Shao dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/9).
Pada kesempatan yang sama, Head of Sales & Marketing PT Kawasan Industri Kendal (KEK Kendal) Juliani Kusumaningrum menyambut baik bergabungnya Hiron di KEK Kendal. Menurutnya, jenis industri yang dikembangkan Hiron merupakan salah satu kegiatan utama yang ditargetkan di KEK Kendal.
“Hadirnya PT Hiron Indonesia Industry ini tentunya semakin melengkapi ekosistem dari industri elektronik yang ada di KEK Kendal, diantaranya industri barang elektronik rumah tangga, lampu, dan fiber optik. Hal ini juga sekaligus menjadi bukti bahwa industri di Kabupaten Kendal semakin beragam dan berkembang,” ungkap Juliani.
Sebagai informasi, insentif perpajakan yang diberikan kepada investor di KEK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Sementara, persyaratan untuk meraih insentif termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021 tentang perubahan PMK-237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Comments