in ,

Grab dan OVO Luncurkan Pembayaran Pajak “Drive-Thru”

Hal senada juga diungkapkan Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra. Menurutnya, masyarakat dapat membayar PBB, PKB, dan tagihan PDAM hanya dalam waktu singkat.

“Bukti transfer fisik juga bisa didapatkan termasuk mencetak STNK secara langsung pada saat itu juga. Hanya lima menit. Tidak perlu parkir kendaraan, tidak perlu antre. Kalau bayar di lokasi instansi langsung kan harus antre, lama menunggu. Bayar lewat OVO, bisa dari rumah, pilih layanannya, lalu minta cetak bukti atau cetak STNK,” ujar Karaniya.

Sebagai informasi, Grab merupakan superapp terkemuka di Asia Tenggara berdasarkan GMV (gross merchandise value) di 2021 untuk layanan pengiriman makanan, mobilitas, dan dompet digital di lebih dari 480 kota di delapan negara di Asia Tenggara – Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Sementara, OVO adalah aplikasi penyedia jasa sistem pembayaran yang memberikan kemudahan dalam transaksi secara nontunai, serta membuka akses terhadap produk dan layanan keuangan digital lainnya yang dihadirkan melalui kerja sama dengan mitra terpilih. Saat ini, OVO diterima oleh lebih dari 700 ribu merchant, termasuk lebih dari 550 ribu usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tersebar di 373 kota dan kabupaten seluruh Indonesia.

Ditulis oleh

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *