Eksportir – Importir Perlu Ketahui! Syarat dan Prosedur Pencabutan Keberatan Kepabeanan
Pajak.com, Jakarta – Eksportir atau importir memiliki kesempatan untuk mencabut pengajuan keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai atas ketetapan tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk maupun denda. Pencabutan itu dapat dilakukan sepanjang Direktur Jenderal Bea Cukai belum memberikan keputusan atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya. Lantas, apa saja syarat dan prosedur pencabutan keberatan kepabeanan? Pajak.com akan memandu Anda untuk mengetahuinya berdasarkan peraturan yang berlaku dan penjelasan resmi Bea Cukai.
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 51/Pmk.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, jenis pengajuan keberatan yang dapat diajukan adalah hasil penetapan yang dilakukan Bea Cukai adalah sebagai berikut:
- Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang mengakibatkan kekurangan bayar. Penetapan tersebut berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); dan/atau Surat Penetapan Pabean (SPP);
- Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, antara lain Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL), pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam bentuk Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); dan
- Pengenaan bea keluar berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).
Syarat dan Prosedur Pencabutan Pengajuan Keberatan
Syarat dan prosedur pencabutan pengajuan keberatan berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Formulir pengajuan diajukan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK Nomor 136 Tahun 2022;
- Ditandatangani oleh orang yang mengajukan keberatan, yaitu:
– Orang perseorangan; atau
– Orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum.
- Harus melunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan penetapan yang diajukan keberatan ditambah bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Permohonan pencabutan pengajuan Keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan, dan disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) yang membawahi Kantor Bea Cukai tempat keberatan diajukan.
Comments