Daftar Isi
Pedoman Penetapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku 5 Januari 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ sebagai landasan bagi pemerintah daerah (pemda) menyusun kebijakan, salah satunya mengenai opsen pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Seperti apa pedoman opsen pajak kendaraan bermotor dalam modul tersebut? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Definisi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan opsen tersebut merupakan pajak kendaraan bermotor terutang.
Pedoman Penetapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pedoman penetapan opsen pajak kendaraan bermotor, meliputi:
1. Tarif Opsen PKB
Tarif opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang;
2. Wilayah Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Wilayah pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar;
3. Penetapan dan Pembayaran
- Penetapan besaran pokok opsen pajak terutang ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan dicantumkan di dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- Wajib Pajak opsen pajak kendaraan bermotor membayar pajak terutang menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan SKPD;
- SKPD dan SSPD dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor;
- Pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor ke kas daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kas daerah provinsi.
Sebagai informasi, bahwa secara umum tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2 persen; dan
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen. Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan:
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama paling tinggi sebesar 2 persen; dan
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 persen.
Secara lebih komprehensif, ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ dapat diunduh pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=57668.
Comments