in ,

Catat! Sederet Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat

Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat
FOTO: IST

Catat! Sederet Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat

Pajak.com, Sumatera Barat – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program insentif pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumbar untuk mendapatkan diskon pokok dan pembebasan denda pajak.

Dalam unggahan yang dibagikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Sumbar, program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, memberi waktu tiga bulan penuh bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan.

Adpaun, program ini menawarkan sejumlah insentif yang menarik. Salah satu yang paling menonjol adalah diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diskon ini diberikan dalam dua kategori, yaitu diskon sebesar 20-25 persen bagi mereka yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, dan diskon sebesar 10-20 persen untuk pembayaran pajak yang sudah melewati jatuh tempo.

Tidak hanya itu, masyarakat juga akan mendapatkan pembebasan biaya lainnya, seperti bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), bebas denda PKB dan BBNKB, serta bebas pajak progresif. Bapenda juga menawarkan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khusus untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini tidak mencakup denda untuk tahun berjalan.

Menurut informasi yang dipublikasikan Bapenda Sumbar, program ini berlaku bagi seluruh warga pribadi, badan usaha, dan pemerintah di seluruh wilayah Sumatera Barat. Artinya, siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di Sumatera Barat dapat memanfaatkan program insentif ini.

“Ayo Dunsanak segera manfaatkan, datangi samsat terdekat di Sumbar,” ajak Bapenda dalam unggahannya dikutip Pajak.com pada Jumat (4/10).

Jenis Diskon dan Pembebasan yang Ditawarkan

Program ini mencakup berbagai bentuk insentif yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut rincian insentif yang bisa didapatkan:

1.Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

  • 20 persen untuk pembayaran 1 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
  • 25 persen untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.

2. Diskon untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo:

  • 15 persen untuk pembayaran di bulan Oktober.
  • 15 persen untuk pembayaran di bulan November.
  • 10 persen untuk pembayaran di bulan Desember.

3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II):

  • Pembebasan BBNKB II ini berlaku untuk kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat atau kendaraan milik pemerintah yang didaftarkan di provinsi tersebut.

4. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor:

  • Pembebasan ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak.

5. Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II):

  • Pembebasan denda ini diberikan kepada kendaraan yang terlambat melakukan balik nama.

6. Pembebasan Pajak Progresif: 

  • Pajak progresif yang biasa dikenakan pada pemilik lebih dari satu kendaraan juga dibebaskan selama masa program.

7. Pembebasan Denda SWDKLLJ:

  • Bebas denda SWDKLLJ diberikan khusus untuk tunggakan tahun sebelumnya, tidak termasuk denda untuk than berjalan.

Tempat Pembayaran yang Mudah Diakses

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Sumbar menyediakan beberapa opsi tempat pembayaran yang dapat diakses dengan mudah. Masyarakat dapat membayar pajak di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Nagari, dan juga melalui Aplikasi SIGNAL yang bisa diakses secara online. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat Gerai atau Mall yang tersedia di beberapa pusat perbelanjaan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat Sumbar dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *