in ,

Mayoritas Harga Patok Ekspor Komoditas Pertambangan Naik Harga per Oktober 2024

Harga Ekspor Komoditas Pertambangan
FOTO: IST

Mayoritas Harga Patok Ekspor Komoditas Pertambangan Naik Harga per Oktober 2024

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, harga patokan ekspor (HPE) untuk mayoritas komoditas produk pertambangan mengalami kenaikan pada periode Oktober 2024.

Kenaikan ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas di pasar dunia, terutama konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal. Namun, terdapat penurunan harga pada komoditas besi laterit. Perubahan harga ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 1328 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 30 September 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa tren kenaikan harga ini sebagian besar dipicu oleh peningkatan permintaan global terhadap beberapa produk tambang, khususnya konsentrat tembaga, seng, dan timbal.

“Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024,” ungkap Isy Karim dikutip Pajak.com pada Rabu (2/9).

Baca Juga  Evaluasi Potensi Pajak, KPP Badora Kunjungi American Bureau of Shipping

Untuk periode Oktober 2024, konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) mencatat harga rata-rata sebesar 3.867,45 dollar Amerika Serikat (AS)/WE, naik sebesar 3,06 persen dari bulan sebelumnya. Sementara itu, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) menunjukkan kenaikan harga yang lebih signifikan, yakni sebesar 10,82 persen dengan harga rata-rata 760,10 dollar AS/WE.

Selain itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) juga mengalami kenaikan harga meski lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lainnya. Pada Oktober 2024, harga rata-rata konsentrat timbal tercatat sebesar 826,18 dollar AS/WE, meningkat sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan bulan September 2024.

Di sisi lain, tidak semua komoditas tambang mengalami kenaikan harga. Konsentrat besi laterit (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) justru mengalami penurunan harga yang cukup signifikan pada periode yang sama. Harga rata-rata komoditas ini turun sebesar 6,38 persen menjadi 40,8 dollar AS/WE.

Baca Juga  Resmikan LARAS, Kanwil DJP Jaksel II Pionir Layanan Pajak Ramah Disabilitas

Penetapan HPE produk pertambangan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertanggung jawab sebagai instansi teknis terkait. Kementerian ESDM melakukan penghitungan data harga komoditas berdasarkan beberapa referensi pasar dunia, seperti Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Setelah data diperoleh, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kemendag.

Meski terjadi fluktuasi harga, kenaikan pada sebagian besar komoditas diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Baca Juga  Kemenhub Ajak Publik Beri Masukan Penurunan Tarif PNBP

Keputusan mengenai HPE ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri tambang terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan selama periode Oktober 2024. Dengan adanya penyesuaian harga ini, pemerintah berharap agar industri pertambangan nasional tetap kompetitif di pasar global.

Penetapan HPE merupakan kebijakan rutin yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan kondisi pasar global dan menjaga kestabilan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas tambang. Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga komoditas di pasar internasional dan melakukan penyesuaian HPE pada periode-periode berikutnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *