in ,

Ketentuan dan Mekanisme Permohonan Keringanan Pembayaran PNBP

Ketentuan Permohonan Keringanan Pembayaran PNBP
FOTO: IST

Ketentuan dan Mekanisme Permohonan Keringanan Pembayaran PNBP

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan atau Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan atas penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, perusahaan perlu memahami ketentuan dan mekanismenya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020. Apa saja ketentuan dan prosedur permohonan keringanan pembayaran PNBP dalam PMK itu? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Ketentuan Umum Pengajuan Keringanan Pembayaran PNBP 

Wajib bayar juga dapat mengajukan keringanan PNBP dalam hal:

  1. Keadaan diluar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
  2. Kesulitan likuiditas, dan/atau
  3. Kebijakan pemerintah.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk pengajuan keringanan PNBP, yaitu:

  1. PNBP terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  2. PNBP terutang berdasarkan surat ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan, atau
  3. PNBP terutang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang akan diajukan keberatan PNBP.

Prosedur Pengajuan Permohonan Keringanan Pembayaran PNBP 

Prosedur pengajuan permohonan keringanan pembayaran PNBP berdasarkan PMK Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, Dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Ketentuan Pengajuan Keberatan PNBP
  • Keringanan PNBP diajukan oleh Wajib Bayar kepada instansi pengelola PNBP paling lambat sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara;
  • Permohonan keringanan PNBP dapat diajukan atas pokok PNBP terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP;
  • Permohonan keringanan PNBP dapat diajukan untuk satu bentuk keringanan dalam satu kali pengajuan, kecuali bagi wajib bayar usaha mikro kecil;
  • Apabila ada pengajuan keringanan PNBP, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda sampai diterbitkannya penetapan keringanan PNBP;
  • Setiap pengajuan keringanan PNBP akan diproses oleh instansi pengelola PNBP dengan melakukan proses berupa:

– Uji kelengkapan dokumen pendukung;

– Penelitian atas substansi keringanan PNBP; dan

– Penetapan keringanan PNBP.

  • Penetapan keringanan PNBP dapat berupa surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP;
  • Persetujuan keringanan PNBP berupa penundaan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan penundaan ditetapkan;
  • Apabila jangka waktu tersebut melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa penundaan harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan menteri keuangan;
  • Persetujuan keringanan PNBP berupa pengangsuran dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan;
  • Apabila jangka waktu tersebut melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan menteri keuangan;
  • Pengangsuran PNBP terutang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan;
  • Persetujuan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan diterbitkan setelah mendapat pertimbangan menteri keuangan;
  • Surat permintaan pertimbangan kepada menteri keuangan yang diajukan atas permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau rekomendasi instansi pemeriksa; dan
  • Menteri dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan bersifat final.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *