Menu
in ,

Ekonom Usulkan Evaluasi Insentif Pajak per Sektor Usaha

Pajak.com, Jakarta – Beberapa ekonom menyarankan agar pemerintah mengevaluasi pemberian insentif pajak untuk setiap sektor usaha. Pemerintah jangan terburu-buru untuk memperpanjang seluruh insentif pajak yang akan berakhir Juni 2021.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira tentu mendukung evaluasi pemberian insentif pajak. Akan tetapi, evaluasi harus dilakukan dengan membagi klasifikasi usaha. Ia menganalis, beberapa sektor harus tetap diberikan insentif dan sebaliknya.

Namun sejatinya Bhima lebih menyarankan pemerintah untuk melakukan pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) daripada pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan. Menurutnya, PPN lebih bisa menciptakan pemulihan dibandingkan relaksasi PPh badan.

“Insentif pajak badan usaha non-UMKM sebaiknya di evaluasi kembali efektivitasnya. Dalam berbagai studi yang dirilis Brookings Institute insentif yang paling cepat memulihkan konsumsi adalah penurunan harga barang ditingkat konsumen akhir. Mekanisme insentif ke badan usaha dinilai berbelit-belit, dampaknya sampai ke pekerja dan konsumen. Dalam konteks Indonesia, pengurangan tarif PPN justru lebih bisa menciptakan pemulihan dibandingkan pemangkasan tarif PPh badan, misalnya,” jelas Bhima kepada Pajak.com, melalui telepon (26/5).

Kemudian, poin penting lainnya adalah soal transparansi. Bhima menilai, tujuan transparansi akan membuat badan usaha bertanggung jawab dalam memanfaatkan stimulus pajak.

“Kalau ada badan usaha menerima keringanan pajak harusnya di-publish nama dan output-nya. Jangan sampai stimulus dinikmati pemilik usaha dan manajer atas bukan ke pekerja langsung,” kata Bhima.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengusulkan, pemerintah harus memiliki intervensi kepada dunia usaha yang memanfaatkan insentif pajak untuk mengembangkan bisnisnya. Hal itu untuk memastikan kebijakan akan berdampak pada pemulihan ekonomi.

“Beragam bantuan pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk di dalamnya insentif pajak dunia usaha, relatif berhasil dalam mendorong usaha pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah. Untuk insentif pajak sendiri, ini memberikan keringanan beban bagi penerimanya, diharapkannya keringanan ini bisa membantu suatu usaha bertahan, tumbuh dan menyelamatkan Indonesia dari resesi,” kata Yusuf melalui pesan singkat.

Namun demikian, pemerintah berupaya juga melakukan konsolidasi fiskal dengan kebutuhan belanja lain yang tidak kalah penting. Pemerintah sudah harus memikirkan untuk kembali menarik perpajakan untuk membiayai kebutuhan negara lainnya. Oleh karena itu, perlu dipikirkan secara matang terkait perpanjangan fasilitas perpajakan.

“Saya kira beberapa sektor sudah bisa tumbuh juga dilihat secara komprehensif, misalnya apakah sifatnya berkelanjutan atau adakah potensi akan kembali melambat jika misalnya kasus Covid-19 meningkat kembali. Harapannya, pemerintah bisa menarik kembali insentif pajak tanpa harus memberatkan WP sendiri. Jadi ada sektor yang diperpanjang (insentif pajak) dan tidak, ini krusial,” kata Yusuf.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version