in ,

DPR Dukung Penundaan Pemungutan Pajak Lewat Shopee dkk, Misbakhun: Kebijakan Tak Boleh Matikan UMKM!

FOTO : IST

DPR Dukung Penundaan Pemungutan Pajak Lewat Shopee dkk, Misbakhun: Kebijakan Tak Boleh Matikan UMKM!

Pajak.com, Jakarta – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mendukung keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final 0,5 persen lewat e-commerce, seperti Shopee dan kawan-kawan (dkk). Misbakhun menyebut, kebijakan pajak seyogianya tak boleh mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Misbakhun, penundaan pemungutan PPh Pasal 22 Final 0,5 persen melalui e-commerce mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan.

“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih. Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace [atau e-commerce] besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (2/10/25).

Baca Juga  Aturan Perpanjangan Tarif PPh 0,5 Persen Belum Terbit, Praktisi Sarankan UMKM Lakukan 3 Persiapan Ini!

Misbakhun menegaskan bahwa tujuan kebijakan pajak di era digital idealnya tidak hanya menitikberatkan perluasan basis penerimaan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha luring dan daring .

Di sisi lain, ia mendorong agar pemerintah semakin aktif berdialog dengan asosiasi perdagangan elektronik dan komunitas UMKM dalam menggodok kebijakan pajak di era digital.

“Saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” tandas Misbakhun.

Baca Juga  Akademisi UI Ungkap Risiko Pajak bagi “Marketplace” Pemungut PPh 22, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasinya!

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa alasan penundaan penerapan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini adalah karena ketidakstabilan ekonomi.

“Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan Jakarta, pada (26/9/25).

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengungkapkan alasan penundaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui e-commerce. 

“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pelaku usaha hingga kesiapan sistem dari masing-masing platform e-commerce, hingga saat ini belum dilakukan penunjukan platform e-commerce sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 22 Final,” jelas Ros dalam pesan singkat kepada Pajak.com (30/9/25).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *