Dorong Ekonomi Banten, Bea Cukai Berikan Fasilitas PLB ke PT Chandra Pelabuhan Nusantara
Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC/Bea Cukai) Banten kembali menunjukkan perannya sebagai industrial assistance dengan menerbitkan izin baru fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Chandra Pelabuhan Nusantara. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mendorong kemajuan industri nasional sekaligus memberikan dampak ekonomi positif, khususnya di wilayah Banten.
Perusahaan yang bergerak di bidang logistik ini memperoleh izin PLB industri besar yang berlokasi di Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Pemberian izin dilakukan setelah PT Chandra Pelabuhan Nusantara menyelesaikan seluruh tahapan prosedur, termasuk pemaparan proses bisnis sebagai tahap akhir sebelum penerbitan izin.
Sebelumnya, perusahaan juga telah melalui sejumlah pemeriksaan awal. Tahapan tersebut meliputi verifikasi persyaratan administrasi, kelayakan sistem IT inventory, kesiapan akses CCTV, hingga kondisi ruangan tempat penyimpanan barang impor.
Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara Edi Riva’I menyampaikan apresiasi atas dukungan Bea Cukai selama proses pengajuan izin. Menurutnya, fasilitas PLB akan menjadi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Adanya fasilitas ini mendorong kami untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya wilayah Banten dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Rabu (27/8/25).
Berdasarkan proyeksi, keberadaan PLB tersebut akan memberikan tambahan dampak ekonomi hingga Rp372 miliar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo menegaskan komitmennya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelayanan. Ia menekankan, fasilitas PLB diharapkan tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan, tetapi juga memperkuat iklim usaha yang sehat dan transparan.
PLB merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. Fasilitas ini memungkinkan penimbunan barang asal luar daerah pabean maupun barang dari dalam negeri, yang dapat disertai dengan kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk kemudian dikeluarkan kembali.
“Kami senantiasa mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai guna mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor,” jelas Ambang.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat daya saing industri nasional. “Mari bersama-sama mengembangkan industri ini agar dapat tumbuh berkembang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional, terutama dalam situasi global saat ini,” pungkasnya.

Comments