Dokumen Persyaratan Pendaftaran Objek PBB sesuai PMK 81/2024
Pajak.com, Jakarta – Pengusaha yang menjalankan bisnis perkebunan, perhutanan, atau pertambangan wajib mendaftarkan usahanya sebagai objek Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)/PBB. Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lama 1 bulan setelah terpenuhinya syarat subjektif. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 pun telah memerinci dokumen persyaratan pendaftaran objek PBB. Apa saja dokumen tersebut? Mari simak uraian Pajak.com berikut ini.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Objek PBB
Berikut ini dokumen persyaratan yang harus dilampirkan saat pendaftaran objek PBB:
- Dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, lembaga Online Single Submission (OSS), dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Ketentuan ini untuk persyaratan pendaftaran objek PBB sektor perkebunan;
- Dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau lembaga OSS untuk objek PBB sektor perhutanan;
- Dokumen kontrak kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) untuk objek PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
- Dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau lembaga OSS atau dokumen kontrak. Ketentuan ini terkait objek PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- Tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah atau lembaga OSS, tanggal kontrak atau perjanjian untuk objek PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; atau
- Tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau lembaga OSS, atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Ketentuan ini untuk persyaratan pendaftaran objek PBB sektor lainnya.
Berdasarkan permohonan pendaftaran, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penelitian administrasi. Kepala KPP berwenang menerbitkan keputusan berupa:
- Menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
- Menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Pendaftaran Objek Pajak,
Penerbitan ini harus diterbitkan paling lama 10 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Comments