Menu
in ,

DJP Tunjuk Delapan Pelaku Usaha PMSE Pungut PPN

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Delapan pelaku usaha tersebut yakni TunnelBear LLC; Xsolla (USA), Inc; Paddle.com Market Limited; Pluralsight, LLC; Automattic Inc; Woocommerce Inc.; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Kamis (3/6).

Neil mengemukakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Adapun pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” imbuh Neil.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang telah ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut dari konsumen paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Dengan penambahan delapan perusahaan ini, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP sejak 1 Juli 2020 menjadi 73 badan usaha. DJP akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, terutama yang telah memenuhi syarat sebagai pemungut PPN yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Berdasarkan syarat itu, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk, tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya, antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri; serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version