Menu
in ,

DJP Proyeksi Penerimaan Pajak 2022 Melebihi Target

DJP Proyeksi Penerimaan Pajak

FOTO: Aprilia Hariani

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) proyeksi penerimaan pajak tahun 2022 mampu mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun. Prediksi ini melebihi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan lebih tinggi 14,6 persen hingga 17,4 persen dari target yang telah ditetapkan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, optimisme itu didorong oleh berkah peningkatan harga komoditas global dan pemulihan ekonomi nasional yang semakin membaik. Adapun sektor yang langsung terpengaruh oleh pergerakan kenaikan komoditas, antara lain sawit, batu bara, tembaga, nikel, serta minyak dan gas (migas).

“Kenaikan harga komoditas sudah terbukti mendorong kinerja penerimaan tahun lalu dan tahun ini, setelah penerimaan pajak tahun 2020 kita terkontraksi akibat pandemi COVID-19. Kenaikan itu mencakup harga komoditas unggulan Indonesia di pasar global, baik dari sisi industri maupun pertanian. Salah satu komoditas unggulan Indonesia adalah CPO (Crude Palm Oil), yang hingga akhir April 2022 pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit tercatat sebesar 140 persen dan industrinya tumbuh lebih dari 600 persen,” ungkap Ihsan dalam Media Briefing bertajuk Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, di Jakarta Selatan (29/5).

Kemudian, indikator proyeksi penerimaan pajak 2022 juga berdasarkan rasio kepatuhan formal yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir. Ihsan memerinci, rasio kepatuhan formal pada tahun 2018 tercatat 71,1 persen, selanjutnya tahun 2019 meningkat menjadi 73,1 persen, pada tahun 2020 naik lagi menjadi 77,6 persen, dan pada tahun 2021 kepatuhan formal pajak naik menjadi 84 persen.

“Nah, kita berharap tentunya tahun 2022 ini akan penerimaan terus membaik dan apalagi, juga kepatuhan formal dari tahun ke tahun menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik,” tambah Ihsan.

Hingga 26 Mei 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 679,99 triliun atau 53,04 persen dari target APBN. Realisasi penerimaan itu, bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 416,48 triliun, PPh migas Rp 36,03 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 224,27 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 3,21 triliun.

Ihsan memastikan, dalam tujuh bulan yang tersisa di tahun 2022, DJP akan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada dalam melanjutkan strategi untuk mencapai target penerimaan pajak melalui kegiatan prioritas dan pendukung.

Adapun kegiatan prioritas berupa program Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), yang meliputi pengawasan pembayaran dan pelaporan, dinamisasi angsuran masa, pengawasan pemberian fasilitas, ekstensifikasi, pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kegiatan prioritas lainnya, yakni program Pengujian Kepatuhan Material (PKM), diantaranya melalui pengawasan kebenaran material pelaporan dan pembayaran, pemeriksaan dan penagihan, serta penegakan hukum.

“Kami juga menguatkan penyempurnaan regulasi pengembangan aplikasi dan tools penyuluhan, pelayanan, kerja sama, serta kehumasan, pengembangan sumber daya manusia, penyempurnaan proses bisnis pengendalian internal,” tambah Ihsan.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menuturkan, proyeksi realisasi 2022 yang melebihi target akan didorong pula oleh potensi tambahan penerimaan dari implikasi peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, yakni sekitar Rp 45 triliun sampai Rp 50 triliun.

“Secara agregat kurang lebih baseline rata-rata penerimaan PPN sekitar Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun. Kalau baseline tidak berubah, maka ada tambahan sekitar 10 persen dan dikalikan dengan sembilan bulan (April hingga Desember) implementasi di tahun ini. Jadi sekitar Rp 45 triliun hingga Rp 50 triliun,” ungkap Yon.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version