DJP Jaksus Edukasi 1.200 Wajib Pajak Aktivasi Akun dan Simulasi Lapor SPT Tahunan via Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mengedukasi sekitar 1.200 Wajib Pajak untuk aktivasi akun dan simulasi lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax.
Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menyampaikan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari langkah strategis DJP untuk memastikan transisi menuju sistem Coretax berjalan dengan baik.
“Transformasi digital melalui Coretax tidak hanya dilakukan di sisi internal DJP, tetapi juga harus dipahami dan diadopsi oleh Wajib Pajak. Melalui edukasi ini, kami ingin memastikan bahwa Wajib Pajak merasa siap dan percaya diri menggunakan sistem yang baru,” ujar Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/11/25).
Kegiatan edukasi yang dilaksanakan sepanjang Oktober 2025 ini menjadi wadah interaksi langsung antara penyuluh pajak dan Wajib Pajak. Dengan adanya sesi tanya-jawab, simulasi penggunaan sistem, serta berbagi pengalaman antarpeserta, kegiatan ini menghadirkan pembelajaran yang interaktif dan aplikatif.
“Kanwil DJP Jakarta Khusus menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang inovatif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak,” tegas Irawan.
Pelaksanaan edukasi Coretax juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DJP dan Wajib Pajak, sekaligus menjadi bagian dari transformasi besar menuju administrasi perpajakan modern berbasis data dan teknologi.
“Kanwil DJP Jakarta Khusus berkomitmen untuk memastikan seluruh Wajib Pajak memahami sistem Coretax dengan baik. Kami hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang siap membantu Wajib Pajak dalam setiap tahap pelaporan,” ujar Irawan.

Perwakilan Wajib Pajak badan memberikan testimoni atas pelaksanaan kegiatan ini. “Materinya sangat relevan dengan kebutuhan kami, terutama terkait penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT tahunan di tahun depan,” ujar salah satu peserta dari perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Pewakilan PMA mengatakan,“pendampingan langsung dari penyuluh pajak membuat kami lebih yakin dan memahami perubahan sistem dengan baik.”
Cara Aktivasi Akun Coretax
Kanwil DJP Jaksus memastikan kemudahan mengaktivasi akun Coretax. Berikut caranya:
- Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
- Pada layar berikutnya, centang ceklis untuk pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Klik “Cari”;
- Di bagian “Detail Kontak”, masukan alamat e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar sistem DJPOnline;
- Apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak (15000200) atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
- Lakukan verifikasi identitas;
- Baca dan beri tanda centang pada “Pernyataan”, lalu klik tombol “Simpan”;
- Periksa e-mail Anda untuk mendapat Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di surat tersebut memuat kata sandi sementara. Pastikan e-mail masuk benar berdomain @pajak.go.id;
- Buka kembali Coretax, lalu masukkan ID pengguna, kata sandi, kode captcha, kemudian klik “Login”;
- Aktivasi selesai.

Comments