DJP Jaksel I Catat 13,26 Persen Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan di 2025
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) mencatat bahwa kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak 2024 di tahun 2025 baru mencapai 86,74 persen. Dengan demikian, masih ada 13,26 persen Wajib Pajak yang belum melaporkan kewajiban pelaporan SPT tahunan.
Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan masa pajak 2024 sebelum tahun 2026. Ia juga mengajak seluruh perusahaan mengingatkan para pegawainya untuk melaporkan SPT tahunan tersebut.
“Wajib Pajak lebih aware pada pembayaran [pajak] daripada pelaporan [SPT tahunan]. Kami juga berharap, HRD [human resources development, mengingatkan pegawainya agar dapat mengelola akun Deposit-nya di Coretax,” ujar Lucas dalam acara Forum Konsultasi Publik, Taxpayers Charter, dan Penghargaan Wajib Pajak di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, dikutip Pajak.com (13/11/25).
Ia menyebutkan, target kepatuhan pelaporan SPT tahunan masa pajak 2024 di tahun 2025 adalah sebanyak 151,092. Sementara hingga saat ini Kanwil DJP Jaksel I baru menerima 131,051 SPT tahunan. Dengan demikian, kepatuhan formal pelaporan SPT tahunan baru mencapai 86,74 persen.
“Kepatuhan pelaporan SPT tahunan masa pajak 2021 mencapai 100,41 persen. Kemudian di tahun 2022 mencapai 98,22 persen, tahun 2023 sebanyak 104,53 persen,” ungkap Lucas.
Di sisi lain, ia mengklaim bahwa Coretax lebih memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT tahunan maupun mengelola kepatuhan pembayaran pajak. Coretax juga diharapkan dapat mengotomasi layanan (omnicanal), meningkatkan transparansi, dan mengurangi kebutuhan Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Secara simultan, Kanwil DJP Jaksel I turut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan prima melalui peluncuran Taxpayers Charter yang memuat delapan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
“Taxpayers Charter dapat membangun hubungan yang saling percaya dan adil dengan Wajib Pajak,” imbuh Lucas.
Dari sisi realisasi penerimaan pajak, Kanwil DJP Jaksel I mencatatkan kinerja sebesar Rp103,64 triliun hingga 31 Oktober 2025. Capaian itu 75,62 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang senilai Rp112,73 triliun.
“Nominal target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus bertumbuh. Tahun 2025, berkat kontribusi bapak dan ibu Wajib Pajak semua, kami berusaha mencapai quintrick,” pungkas Lucas.

Comments