in ,

DJP Jabar II Edukasi Gaji hingga Tunjangan Anggota DPRD yang Dipotong Pajak

Foto: Kanwil DJP Jabar II

DJP Jabar II Edukasi Gaji hingga Tunjangan Anggota DPRD yang Dipotong Pajak

Pajak.com, Bekasi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil DJP Jabar II) menggelar edukasi mengenai ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji hingga tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Ruang Rapat Badan Legislasi, Sekretariat DPRD Bekasi. Edukasi yang diikuti oleh puluhan pegawai DPRD Bekasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (23/8/25), Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar II Dimon Nainggolan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 (Perpres 58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, antara lain meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta uang jasa pengabdian.

Kedua regulasi itu juga mengecualikan pengenaan PPh Pasal 21, seperti tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, hingga belanja rumah tangga tertentu bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Baca Juga  Perubahan Perhitungan PPh 21 Skema TER untuk ASN

Dimon menekankan pentingnya pemahaman aturan Perpres 58/2023 dan PMK 168/2023 agar tata kelola keuangan di DPRD Kabupaten Bekasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab menurutnya, perubahan regulasi ini membawa konsekuensi bagi pengelolaan anggaran sekaligus menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, kendati penghasilan anggota DPRD dikenakan PPh Pasal 21, namun kewajiban tersebut ditanggung oleh APBD.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PMK 262/2010).

Secara rinci, PMK 262/2010 menetapkan bahwa penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN/APBD bagi:

1. Pejabat negara untuk:

  • Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
  • Imbalan tetap sejenisnya, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. PNS, TNI, dan Polri, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3. Pensiunan untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *