Menu
in ,

DJP Himpun Penerimaan Pajak Kripto Rp 48,19 M

Penerimaan Pajak Kripto

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar. Seperti diketahui, pemajakan kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2022.

“Kami memungut pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 23,08 miliar dan PPN dalam negeri Rp 25,11 miliar,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta) Juli, yang disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (30/7).

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung memproyeksi, penerimaan dari pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto bisa mencapai Rp 1 triliun hingga akhir 2022.

“Potensi penerimaannya, kami mengambil data total transaksi kripto 2020 di Indonesia mencapai Rp 850 triliun. Misal, kita ambil contoh, tarif dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang tidak terdaftar Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), maka tarifnya 0,2 persen dikalikan total transaksi kripto tersebut, maka hasilnya hampir Rp 1 triliun sekian,” ungkap Bonarsius.

Berdasarkan PMK Nomor 68 Tahun 2022, PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1 persen. Kemudian, apabila perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi kripto sebesar 0,2 persen.

Pada kesempatan berbeda, melalui keterangan tertulis, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Pang Xue Kai memastikan, Tokocrypto telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Tokocrypto menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp 37 miliar atau 2,5 juta dollar AS ke DJP selama dua bulan. Secara rinci, pajak yang disetorkan Tokocrypto pada Mei 2022 sebesar Rp 21 miliar dan Juni 2022 Rp 16 miliar.

“Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia. Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Kai.

Ia menilai, dengan pemberlakuan aturan pajak kripto dalam PMK 68 ini akan menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia juga bakal mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.

“Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang sampai 35 persen. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21 persen dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain,” ungkap Kai.

Sementara, Chief Operations Officer Tokocrypto sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, keterbukaan pemerintah melalui kebijakan perpajakan turut menjadi momentum baik bagi pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Ia optimistis, Indonesia menjadi negara yang memiliki regulasi cukup baik untuk mewadahi transaksi perdagangan kripto.

“Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto. Terlebih saat ini sudah ada regulasi yang tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi. Kemendag (Kementerian Perdagangan) juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia,” kata Manda.

Menurutnya, industri aset kripto dalam negeri masih memiliki potensi cukup besar. Bappebti mencatat, hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta atau naik dari akhir tahun 2021 hanya 11,2 juta. Sementara, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp 212 triliun. Angka transaksi ini jauh lebih kecil dibanding tahun lalu pada periode yang sama di 2021, yakni mencapai Rp 428 triliun.

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version