DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor dan Bayar Pajak karena Implementasi “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar dan melaporkan pajak akibat implementasi core tax. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menanggapi berbagai kendala yang muncul setelah penerapan sistem core tax DJP. Sejak sistem baru ini diberlakukan, sejumlah Wajib Pajak mengalami gangguan teknis yang berdampak pada keterlambatan dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak.
Penghapusan Sanksi untuk Keterlambatan Pembayaran Pajak
DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak untuk beberapa jenis pajak dan masa pajak tertentu, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh):
- PPh Pasal 4 ayat (2) (kecuali penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025, dengan batas keterlambatan hingga 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Februari 2025, dengan batas keterlambatan masing-masing hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):
- PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo tetapi sebelum 10 Maret 2025.
- Bea Meterai:
- Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025, dengan batas keterlambatan masing-masing hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025.
Penghapusan Sanksi untuk Keterlambatan Pelaporan SPT
Selain pembayaran pajak, DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), di antaranya:
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi:
- Masa Pajak Januari 2025 dapat disampaikan hingga 28 Februari 2025.
- Masa Pajak Februari 2025 dapat disampaikan hingga 31 Maret 2025.
- Masa Pajak Maret 2025 dapat disampaikan hingga 30 April 2025.
- SPT Pajak Penghasilan:
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 dapat dilaporkan dengan tenggat waktu yang diperpanjang hingga 30 April 2025.
- SPT Masa PPN:
- Masa Pajak Januari 2025 dapat disampaikan hingga 10 Maret 2025.
- Masa Pajak Februari 2025 dapat disampaikan hingga 10 April 2025.
- Masa Pajak Maret 2025 dapat disampaikan hingga 10 Mei 2025.
- SPT Masa Bea Meterai:
- Masa Pajak Desember 2024 hingga Masa Pajak Maret 2025 memiliki batas waktu yang diperpanjang hingga 30 April 2025.
DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam periode yang telah ditentukan. Jika STP sudah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
Melalui kebijakan ini, DJP berupaya memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta membantu mereka yang terdampak permasalahan teknis akibat penerapan sistem core tax. Wajib Pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Comments