in ,

Penerimaan Pajak Januari 2025 di Papua Capai Rp485 M, PPN Tumbuh Signifikan

Penerimaan Pajak Januari 2025 Papua
FOTO: Dok. Kanwil DJP Papabrama

Penerimaan Pajak Januari 2025 di Papua Capai Rp485 M, PPN Tumbuh Signifikan

Pajak.comPapua – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp485,59 miliar pada Januari 2025. Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya mengungkapkan, meski mencatat penurunan sebesar 41,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy), penerimaan pajak tetap menunjukkan tren stabil di tengah transisi ke sistem perpajakan baru, core tax.

“Penerimaan pajak tetap menunjukkan tren yang stabil di tengah proses transisi sistem perpajakan yang sedang berlangsung,” kata Dudi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Minggu (02/03).

Dudi menjelaskan, penurunan terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh), yang menyusut hingga 71,17 persen akibat implementasi core tax. Pasalnya, sistem ini menyebabkan pemusatan setoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan di Papua. Meskipun begitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif sebesar 18,67 persen (yoy), didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa.

Baca Juga  Hadiah Lebaran untuk Warga Depok! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan 

Kontribusi Per Jenis Pajak

Dudi menyebut, dalam penerimaan pajak Januari 2025, PPh menyumbang sekitar 32,49 persen dari total penerimaan, sedangkan PPN menjadi kontributor terbesar dengan porsi sebesar 65,99 persen. Namun, perincian lebih lanjut menunjukkan adanya variasi dalam performa setiap jenis pajak.

PPh Pasal 21, yang biasanya dikumpulkan dari penghasilan karyawan, mengalami penurunan. Dudi menjelaskan, hal ini disebabkan oleh kebijakan pemusatan setoran NPWP cabang ke kantor pusat, terutama dari sektor pertambangan di Papua Tengah, yang berdampak signifikan terhadap penerimaan di daerah tersebut.

Di sisi lain, PPN Dalam Negeri justru mencatat pertumbuhan yang positif. Kenaikan ini dipengaruhi oleh peningkatan belanja barang dan jasa pemerintah, yang mendorong penerimaan PPN lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. PPh Final, yang juga terpengaruh oleh implementasi core tax, mengalami kontraksi.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat untuk Mudik, Simak Ketentuannya!

Kebijakan pemusatan setoran pajak ini berdampak langsung pada jenis pajak tersebut, sama halnya dengan PPh Pasal 25/29 untuk badan usaha. Pajak ini mencatat penurunan signifikan terutama dari sektor industri pengolahan kelapa sawit, pengolahan kayu, dan sektor perbankan, yang mengalami perlambatan pada awal tahun ini.

Selain itu, PPh Pasal 23, yang umumnya dipungut dari pembayaran jasa, juga mengalami penurunan. Penyebab utamanya masih terkait dengan pemusatan setoran pajak, terutama dari sektor pertambangan dan industri penunjangnya yang terdampak oleh perubahan sistem perpajakan.

Kontribusi Per Wilayah

Dudi menuturkan, Provinsi Papua Tengah menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak, mencapai 43,80 persen dari total penerimaan. Kabupaten Mimika tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp83 miliar (30,20 persen), diikuti oleh Kabupaten Nabire dengan Rp28,88 miliar (10,50 persen).

Di Provinsi Papua, Kota Jayapura menyumbang penerimaan sebesar Rp81,77 miliar (29,72 persen). Selain itu, beberapa daerah seperti Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mamberamo Tengah menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak.

Baca Juga  “Update”! DJP Lakukan 6 Penyempurnaan “Core Tax”

Kabupaten Dogiyai mengalami lonjakan 587,62 persen, dari Rp399 juta menjadi Rp2,75 miliar. Sementara Kabupaten Paniai meningkat 289,16 persen, dari Rp1,17 miliar menjadi Rp4,56 miliar. Selanjutnya Kabupaten Mamberamo Tengah naik 252,84 persen, dari Rp218,99 juta menjadi Rp772,71 juta.

Dudi meyakini, penerimaan pajak di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku akan terus meningkat seiring dengan adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan baru.

“Kanwil DJP Papabrama optimistis bahwa penerimaan pajak akan terus meningkat seiring dengan adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem baru. Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kinerja penerimaan pajak semakin kuat dan berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah, khususnya di wilayah Pulau Papua dan Maluku,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *