DJP Estimasi 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax di 2026
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi sebanyak 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax di tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) dalam kegiatan Sosialisasi Coretax bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat DJP, pada (25/9/25).
“Dalam hitungan kami, ada sekitar 14 juta Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT tahunan melalui Coretax, terdiri dari 10 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 4 juta Wajib Pajak badan,” ungkap Ros, dikutip Pajak.com (26/9/25).
Ia pun mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk mempersiapkan sejak diri jelang pelaporan SPT tahunan masa pajak 2025 di tahun 2026. Persiapan dilakukan dengan mengaktivasi akun Coretax dan berbagai perubahan mekanisme pelaporannya.
Sebagaimana diketahui, terdapat perubahan ketentuan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax yang kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
“Coretax bukan hanya dibutuhkan oleh pegawai pajak, melainkan juga oleh Wajib Pajak. Coretax dirancang untuk memangkas biaya kepatuhan (cost of compliance) dan memperkuat pengawasan pajak. Sistem ini juga diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam pelayanan DJP yang lebih ramah, transparan, dan cepat,” jelas Ros.
Di sisi lain, ia mengakui sejumlah kendala dalam pengimplementasian Coretax. Ros pun memastikan penyempurnaan Coretax yang terus dilakukan oleh DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Awalnya mungkin ada kendala, proses terasa macet. Tapi setelah jadi, layanan perpajakan akan jauh lebih mudah dan efisien. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujar Ros.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Sebelum melaporkan SPT tahunan, pastikan Anda telah mengaktivasi akun Coretax. Berikut caranya:
- Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
- Pada layar berikutnya, centang ceklis untuk pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”;
- Masukkan NPWP;
- Klik “Cari”;
- Di bagian “Detail Kontak”, masukan alamat e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar sistem DJPOnline;
- Apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak (15000200) atau mendatangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
- Lakukan verifikasi identitas;
- Baca dan beri tanda centang pada “Pernyataan”, lalu klik tombol “Simpan”;
- Periksa e-mail Anda untuk mendapat Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di surat tersebut memuat kata sandi sementara. Pastikan e-mail masuk benar berdomain @pajak.go.id;
- Buka kembali Coretax, lalu masukkan ID pengguna, kata sandi, kode captcha, kemudian klik “Login”; dan
- Aktivasi selesai.
Setelah itu, DJP mengarahkan Wajib Pajak untuk membuat Kode Otorisasi (KO)/Sertifikat Digital (SD) di Coretax untuk melakukan tanda tangan tersebut. Ketika tahapan tersebut selesai, Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana, menganalisis bahwa pemberlakuan PER-11/2025 menuntut data yang lebih akurat, sehingga diperlukan persiapan dan strategi yang tepat.
“Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, pengisian SPT kini dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, yang mengotomatiskan validasi data dan mengurangi kesalahan input,” ujar Vergia kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara, di Kantor Taxco Solution, Jakarta (30/6/25).

Comments