Menu
in ,

DJP dan 84 Pemda Optimalkan Pemungutan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Acara penandatanganan itu dilakukan secara luring di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara daring melalui video conference pada Rabu (21/4). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, pengumpulan penerimaan negara—dalam hal ini pajak—tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja; dibutuhkan kolaborasi terbaik antara berbagai pemangku kepentingan.

“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap Suryo.

Ia mengemukakan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

“Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan Wajib Pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Suryo, tiga instansi yang bersinergi ini juga bersepakat untuk melakukan pendampingan serta dukungan kapasitas di bidang perpajakan, demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.

Suryo berharap, DJP dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak dari Pemda antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

“Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” imbuhnya.

Suryo bilang, DJP telah mengimplementasikan program ini sejak tahun 2019. Pada penandatanganan kerja sama tahap I yang dilaksanakan pada 16 juli 2019, ada tujuh Pemda yang terlibat yakni Kota Batam, Tangerang Selatan, Yogyakarta, Makassar, Bitung, Denpasar, dan Jayapura.

Kemudian, pada 26 Agustus 2020 dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II dengan 78 Pemda yang berkomitmen dalam program ini, di antaranya Kabupaten Aceh Besar, Kota Padang, Kabupaten Bandung, dan Kota Pontianak.

Lalu, Pemda yang melakukan PKS pada tahap III di antaranya Provinsi Lampung, Kabupaten Bangka, Kabupaten Cirebon, dan Kota Bekasi.

“Hingga saat ini, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap, agar program ini dapat segera diikuti seluruh Pemda karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di masa pandemi seperti saat ini,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version