Menu
in ,

DJP Akan Uji Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak

DJP Akan Uji Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Setelah menghimpun surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menguji kepatuhan material Wajib Pajak (WP). Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor.

Ia mengatakan, kegiatan pengujian kepatuhan material, meliputi kegiatan pengawasan strategis dam kewilayahan; pemeriksaan; penagihan; penilaian; penegakan hukum. DJP akan menganalisis data secara komprehensif untuk menguji isi SPT Tahunan yang telah disampaikan WP. Adapun realisasi SPT Tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) sebesar 12,4 juta.

“Menguji kepatuhan formal dan material dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga. AEOI (automatic exchange of information) salah satunya. Kita lakukan analisis di sana, dan kami turunkan ke kanwil-kanwil dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak),” kata Neil kepada Pajak.com, (3/5).

Di tahun 2020, DJP telah menerima data informasi keuangan dari 83 negara/yurisdiksi dan jaringan pertukaran informasi berdasarkan permintaan antar-144 yurisdiksi. Data yang diterima akan masuk dalam sistem common transmission system

(CTS) yang disediakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan dapat diakses oleh Direktorat Perpajakan Internasional. Secara sistem, data akan divalidasi dan dibandingkan dengan data yang dimiliki DJP melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Setelah itu, data akan didistribusikan ke kanwil dan KPP. Selain itu, DJP juga menerima data keuangan dari seluruh perbankan di Indonesia.

Di sisi lain, DJP akan terus melakukan pelayanan, penyuluhan, dan pemeriksaan perpajakan demi mengoptimalkan penerimaan pajak. Direktur Penyuluhan P2Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebut, ada Sembilan strategi yang akan dilakukan.

Pertama, penyelesaian adminstrasi untuk memudahkan dan memberi kepastian WP. Kedua, penyesuaian prosedur pelayanan dengan memerhatikan protokol kesehatan. Ketiga, identifikasi potensi dan peningkatan kepatuhan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem eletronik. Keempat, pengembangan layanan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbasis digital yang berfokus pada user experience. Kelima, penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak. Keenam, modernisasi sistem administrasi perpajakan. Ketujuh, penguatan joint program di lingkungan kementerian keuangan. Kedelapan, peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Sembilan, penguatan pengawasan perpajakan dengan pemberatasan barang ilegal.

“DJP menyusun aturan pelaksanaan serta SOP (standard operating procedure) untuk mengimplementasikan strategi itu agar terdapat keseragaman layanan yang diberikan oleh seluruh unit vertikal. Seluruhnya (strategi) untuk memperluas basis pajak, sehingga dapat memaksimalkan target penerimaan pajak,” jelas Neil.

Berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021, target penerimaan pajak mencapai Rp 1.229,6 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I (Januari-Maret 2021) mencapai Rp 228,1 triliun atau masih18,6 persen terhadap target.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version