Menu
in ,

Dirjen Pajak: Tetap Lapor SPT Tahunan Walau Terlambat

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk tetap lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2021 walaupun sudah terlambat atau telah melewati tenggat waktu 31 Maret. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, baru 66 persen WP orang pribadi yang melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu itu.

“Jumlah Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Wajib Pajak masih ada 30-an persen (yang belum melaporkan SPT tahunan). Ini PR (pekerjaan rumah) kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib Pajak untuk tetap menyampaikan SPT tahunan walau sudah lewat 31 Maret,” jelas Suryo dalam Media Briefing DJP 2022, di Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com (4/4).

Secara detail, DJP mencatat, WP yang telah melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2022 mencapai 11,46 juta. Angka ini naik tipis 0,03 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dari total jumlah SPT tahunan yang disampaikan, sebanyak 11,16 juta SPT tahunan berasal dari WP orang pribadi. Sementara, SPT tahunan yang disampaikan WP badan mencapai 294.250.

“Dengan total Wajib Pajak orang pribadi SPT tahunan, kepatuhan formal Wajib Pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2022 baru sekitar 66 persen,” ungkap Suryo.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada sanksi administrasi berupa denda kepada WP yang terlambat menyampaikan SPT tahunan. Denda itu bervariasi, yakni:

  • Denda senilai Rp 500 ribu akan dikenai kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda senilai Rp 100 ribu akan dikenai kepada WP jika tidak menyerahkan pelaporan SPT Masa lainnya.
  • Denda dengan nilai Rp 100 ribu bagi WP yang tidak melaporkan SPT tahunan PPh kategori orang pribadi.
  • Denda lebih tinggi, mencapai Rp 1 juta untuk WP badan.

Kendati demikian, dalam beleid itu mengatur pula mengenai pengecualian denda. Ada delapan kelompok WP, baik orang pribadi maupun badan yang dibebaskan dari denda meskipun terlambat lapor SPT tahunan, yaitu:

  1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. WP orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. WP orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
  4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. WP yang terkena bencana.
  8. WP lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2007. Kriteria WP lain yang ditentukan PMK ini, antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme,mengalami perang antar suku, serta mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

WP dapat melaporkan SPT tahunan secara manual atau on-line, yaitu melalui e-Filing, e-Form, atau e-SPT. Bagi WP yang memilih lapor SPT tahunan secara on-line, harus memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lewat email, media sosial, atau telepon.

“e-Filing cocok digunakan untuk Wajib Pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT tahunan dalam durasi pendek, sekitar 30 menit. Untuk e-Form, biasanya akan membantu Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT tahunan. Melalui fasilitas ini (e-Form), Wajib Pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara off-line, yang nantinya kembali diunggah Wajib Pajak ke DJP Online,” kata Suryo.

DJP mencatat, hingga 31 Maret, sebesar 96 persen WP menyampaikan SPT tahunan via on-line, sedangkan 4 persen melaporkan secara manual dengan datang langsung ke KPP.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version