Dirjen Pajak Sebut Imbas Kenaikan PPN 12 Persen ke Harga Barang Hanya 0,9 Persen
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan terlalu memengaruhi harga barang dan jasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, dampak kenaikan ini terhadap harga barang hanya sekitar 0,9 persen, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
“Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (23/12).
Ilustrasi perhitungan DJP dampak kenaikan PPN:
1.Minuman Kaleng
- Harga minuman tanpa PPN: Rp 7.000
- Dengan PPN 11% (2024): Rp 7.000 + Rp 770 = Rp 7.770
- Dengan PPN 12% (2025): Rp 7.000 + Rp 840 = Rp 7.840
- Kenaikan harga: Rp 7.840 – Rp 7.770 = Rp 70 (0,9%)
2.Televisi
- Harga televisi tanpa PPN: Rp 5.000.000
- Dengan PPN 11% (2024): Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp 5.550.000
- Dengan PPN 12% (2025): Rp 5.000.000 + Rp 600.000 = Rp 5.600.000
- Kenaikan harga: Rp 5.600.000 – Rp 5.550.000 = Rp 50.000 (0,9%)
Meski demikian, Dwi menjelaskan kenaikan ini merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan DPR, tarif PPN dinaikkan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Barang dan Jasa Pokok Tetap Bebas PPN
Dalam kesempatan itu, Dwi menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
“Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum,” jelasnya.
Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan juga termasuk daftar bebas PPN. Pemerintah bahkan mengalokasikan insentif PPN hingga Rp 265,6 triliun pada 2025 untuk mendukung sektor-sektor penting.

Comments