Menu
in ,

Di Denpasar Bayar PBB-P2 Berpeluang Raih Hadiah Motor

Pajak.com, Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengadakan undian berhadiah motor untuk masyarakat yang membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tepat waktu. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, upaya ini dilakukan agar mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus penerimaan pajak sebagai salah satu kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi, selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat dan tepat waktu membayar pajak. Hadiahnya kami sediakan empat buah Honda Scoopy, nanti diundi setelah tanggal 31 Agustus 2022, dengan sistem satu hadiah untuk satu kecamatan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com (4/7).

Ia memastikan, Bapenda Pemkot Denpasar akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, pihaknya menggelar Gebyar PBB Kota Denpasar guna memantik kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, khususnya PBB-P2.

“Melalui Gebyar PBB Kota Denpasar, masyarakat atau Wajib Pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak, diberikan apresiasi berupa undian gratis berhadiah. Adapun syarat untuk mendapatkan undian berhadiah tersebut, yakni Wajib Pajak yang telah melaksanakan pembayaran PBB-P2 pada berbagai saluran pembayaran dan tepat waktu sesuai jatuh tempo 31 Agustus 2022,” ungkap Eddy.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Denpasar agar taat membayar pajak secara tepat waktu. Selain merupakan kewajiban, dengan membayar pajak berarti warga negara telah turut andil dalam pembangunan daerah.

“Jadi, mari kita taat membayar pajak sesuai jatuh tempo. Dengan pajak kita ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pajak kita untuk kita,” ujar Eddy.

Ia juga menyebutkan, realisasi penerimaan pajak Pemkot Denpasar hingga 9 Mei 2022 mencapai Rp 150,1 miliar. Realisasi itu mewakili 26,7 persen dari target pajak tahun ini senilai Rp 562,20 miliar. Secara rinci, realisasi penerimaan pajak Pemkot Denpasar itu berasal dari sembilan jenis pajak daerah, diantaranya pajak hotel (Rp 8,8 miliar), restoran (Rp 37,5 miliar), penerangan jalan (Rp 23 miliar), hiburan (Rp 3,8 miliar), PBB-P2) (Rp 16,2 miliar), hingga parkir (Rp2,1 miliar). Adapun tingkat kepatuhan pelaporan dari Wajib Pajak pada kuartal I- 2022 mencapai 86 persen.

“Salah satu langkah yang sudah ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan adalah mengintegrasikan sembilan aplikasi pembayaran pajak menjadi satu aplikasi, yakni Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar). Aplikasi itu kini tengah dalam tahap pengembangan agar dapat digunakan di luar sistem operasi Android. Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di iOS (iPhone operating system). Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” ungkap Eddy.

Sementara, target pendapatan Pemkot Denpasar 2022 sebesar Rp 1,96 triliun. Jumlah ini terdiri atas PAD Rp 784,49 miliar. PAD ini berasal dari pajak yang ditargetkan sebesar Rp 562,20 miliar; retribusi Rp 29,15 miliar; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 52,14 miliar; serta lain-lain PAD Rp 140,99 miliar.

Selain itu, Pemkot Denpasar berharap meraih pendapatan yang berasal dari transfer sebesar Rp 1,18 triliun di 2022, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp 1,03 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp 143,12 miliar. Sementara itu, belanja daerah taun 2022 dialokasikan sebesar Rp 2,24 triliun.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja memberikan penghargaan Pemkot Denpasar untuk kategori Realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tertinggi 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version