in ,

Di Daerah Ini Warga Boleh Bayar Pajak dengan Pisang Hasil Panen

FOTO : IST

Di Daerah Ini Warga Boleh Bayar Pajak dengan Pisang Hasil Panen

Pajak.com, Jawa Timur – Warga Desa Bringinan, Ponorogo, Jawa Timur boleh membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB dengan pisang hasil panen. Kepala Desa Bringinan Barno menuturkan bahwa kebijakan yang diterapkan mulai 2024 ini sebagai upaya pemerintah desa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

Barno menjelaskan, awalnya kantor desa menyalurkan ribuan bibit pisang jenis cavendish kepada warga untuk ditanam di pekarangan rumah. Hasil panen pisang tersebut wajib dijual kantor desa dengan harga sebesar Rp5 ribu per kilogram (kg). Adapun satu tandan pisang bisa berbobot hingga puluhan kg, sehingga warga berpotensi memperoleh hasil penjualan hingga ratusan ribu ke rupiah.

Kemudian, kantor desa akan menyesuaikan besaran penjualan pisang dengan jumlah tagihan PBB warga. Apabila ada selisih hasil penjualan, kantor desa mengembalikannya kepada warga. Setelah itu, kantor desa membantu menjualkan pisang tersebut dan menyetorkan uangnya ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

“Melalui program ini kami memberikan sebuah solusi. Pisang cavendish merupakan bantuan dari desa, setidaknya ada ribuan bibit pisang yang diberikan gratis kepada warga. Hasil panennya bisa buat bayar pajak, kalau kelebihan uangnya diberikan kembali kepada warga. Sebelumnya, kami berjanji bahwa pasarnya juga kami bantu memasarkan pisang hasil panen warga,” jelas Barno dalam sebuah wawancara di salah satu media nasional, dikutip Pajak.com (8/9/25).

Baca Juga  Kenaikan Pajak Daerah Buntut Pemotongan TKD? Ini Penjelasan Sri Mulyani 

Selain mendorong peningkatan dan kepatuhan pajak, kantor desa berharap, program ini membuat warga dapat mengoptimalkan pekarangan rumahnya menjadi lahan produktif.

Katimen, salah seorang warga Desa Bringinan mengaku terbantu dengan adanya program ini. Program tersebut dapat meringankan kewajiban pembayaran PBB.

“Tunggakan [PBB] saya Rp37 ribu. Pisangnya laku Rp35 ribu, jadi nombok Rp2 ribu saja. Sudah sejak 2024 bayar gini, sangat terbantu,” ungkap Katimen.

Berbeda dengan Katimen, Agus justru menyebut bahwa pisangnya terjual Rp115 ribu, sementara kewajiban pembayaran PBB sebesar Rp100 ribu.

“Jadi, sisa Rp15 ribu, masih untung,” tandas Agus.

Sebagaimana diketahui, Desa Bringinan yang merupakan bagian dari Kabupaten Ponorogo memiliki target realisasi PBB tahun 2025 sebesar Rp48 miliar. Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno menuturkan, realisasi PBB sudah menembus Rp40 miliar lebih hingga Agustus 2025.

“Tahun lalu dari target Rp46 miliar, realisasi bisa tembus Rp50 miliar. Tahun ini tidak ada kenaikan tarif, hanya penyesuaian NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] yang terakhir dilakukan beberapa tahun lalu,” ungkap Sumarno dalam kesempatan berbeda.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *