Di Daerah Ini Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Malam Hari
Pajak.com, Surakarta – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polresta Surakarta membuka layanan ’Samsat Malam’ yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Dengan layanan ini warga bisa membayar pajak kendaraan di Samsat Polresta Surakarta di malam hari.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan mengatakan bahwa program ’Samsat Malam’ ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki waktu luang pada jam kerja siang hari.
“Kami memahami banyak masyarakat yang tidak sempat datang ke samsat pada jam kerja karena kesibukan. Oleh karena itu, kami membuka layanan ’Samsat Malam’ agar masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan nyaman,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (29/10/25).
Ia menyebutkan bahwa layanan ’Samsat Malam’ menyediakan berbagai jenis pelayanan seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Agung memastikan bahwa seluruh pelayanan dilakukan secara cepat, transparan, dan dengan petugas yang siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Petugas kami siap melayani dengan ramah dan profesional. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegas Agung.
Ia mengharapkan hadirnya layanan ’Samsat Malam’ dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak demi pembangunan daerah.
Adapun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk tahun 2025 adalah Rp930,88 miliar. Dari total itu, target penerimaan pajak daerah sebesar Rp640 miliar, termasuk PKB.
Untuk mencapai target itu, Pemkot Surakarta menggencarkan strategi dengan menggenjot ekstensifikasi pajak daerah dan menggulirkan program ’Gerakan Sapu Jagat 2025’ untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, Pemkot Surakarta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk saling mengintegrasikan data/informasi guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat – daerah.

Comments