Menu
in ,

Devisa Hasil Ekspor Kawasan Berikat Ini 1,71 Juta Dollar AS

Devisa Hasil Ekspor Kawasan Berikat

FOTO: IST

Devisa Hasil Ekspor Kawasan Berikat Ini 1,71 Juta Dollar AS

Pajak.com, Kalimantan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalbagsel) mencatatkan devisa hasil ekspor dari Kawasan Berikat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-Kalteng) sebesar 1,71 juta dollar AS sepanjang tahun 2022. Capaian ini naik 0,17 persen dari capaian tahun 2021 yang senilai 1,69 juta dollar AS.

Sekilas mengulas, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan berikat diberikan insentif fiskal, berupa pembebasan kepabeanan dan perpajakan, seperti tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Insentif fiskal ini diberikan untuk meningkatkan investasi dan mendorong peningkatan ekspor. Selain di Kalsel dan Kalteng, kawasan berikat di Indonesia, antara lain terdapat di Tanjung Priok dan Batam.

“Devisa hasil ekspor atas perusahaan penerima fasilitas menunjukkan tren yang positif mengalami kenaikan setelah pulihnya perekonomian pascapandemi,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Ronny Rosfyandi, dalam acara coffee morning dengan pengusaha penerima fasilitas kawasan berikat di Kalsel dan Kalteng, dikutip Pajak.com (14/3).

Selain devisa hasil ekspor, pertumbuhan positif juga terjadi dalam hal penyerapan tenaga kerja. Terdapat peningkatan tenaga kerja di Kawasan Berikat Kalsel-Kalteng sebesar 1,3 persen, yakni dari 1.480 orang di tahun 2021 menjadi 1.591 orang di 2022.

“Peningkatan tenaga kerja ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas produksi yang dapat berdampak pada PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi maupun badan,” ungkap Ronny.

Ia menyebutkan, perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Kalsel-Kalteng pada umumnya mempunyai bidang usaha berupa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, antara lain PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Citra Borneo Utama, PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery, dan PT Sukajadi Sawit Mekar.

“Kami apresiasi kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang pencapaiannya cukup luar biasa di tengah pemulihan ekonomi setelah terkendalinya COVID-19,” kata Ronny.

DJBC berharap, semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat untuk dapat meningkatkan hasil produksi dan daya saingnya dengan melakukan ekspor. Pemberian insentif fiskal di kawasan berikat akan menjadi salah satu instrumen pemulihan perekonomian, baik regional maupun nasional.

Secara simultan, sebagai implementasi fungsi industrial assistance, DJBC akan lebih masif melakukan asistensi kepada para pengguna jasa penerima fasilitas kawasan berikat.

“Kawasan berikat ini mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga dapat menikmati harga kompetitif di pasar global, cash flow perusahaan lebih terjamin, membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran,” ungkap Ronny.

Selain insentif fiskal, kawasan berikat memiliki sejumlah manfaat lain, diantaranya efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di pelabuhan, pengajuan dokumen Bea Cukai 2.3 yang dapat dilakukan sebelum kapal atau pesawat tiba, efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur truck lossing, dan sebagainya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version