Menu
in ,

Definisi dan Prosedur Pengajuan Fasilitas KITE

Fasilitas KITE

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan beragam insentif untuk mendorong pelaku industri berkembang melalui kegiatan ekspor-impor, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional. Salah satunya, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas KITE akan sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor, termasuk saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar menyosialisasikannya kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Apa itu KITE dan bagaimana prosedur pengajuan fasilitas KITE? Pajak.com membahasnya berdasarkan peraturan yang berlaku dan penjelasan yang dihimpun dari website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Apa itu KITE?

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tentang Kepabeanan, KITE adalah perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan Bea Masuk (BM). Dalam implementasinya, pengajuan KITE dilakukan melalui DJBC.

Apa saja fasilitas yang diberikan dalam fasilitas KITE?

1. Fasilitas pembebasan 

Jenis KITE fasilitas pembebasan adalah Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang akan diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya lalu di ekspor. Dalam KITE Pembebasan, Bea Masuk dan PPN pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Saat barang impor sudah selesai diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan. KITE Pembebasan ini awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.04/2011, kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013.

Selain itu, fasilitas KITE Pembebasan ini meliputi pula Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam 176/PMK.04/2013 disebutkan yang dimaksud dengan pembebasan juga meliputi untuk tidak dipungutnya Bea masuk, PPN atau PPnBM yang terutang atas impor bahan baku. Dengan demikian, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak kena PPN atau PPnBM.

2. Fasilitas Pengembalian

Berdasarkan PMK Nomor 253/PMK.04/2011, jenis KITE sebagai fasilitas pengembalian adalah Bea Masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea Masuk yang dimaksud adalah bea tambahan, contohnya:

  • Bea Masuk pembalasan.
  • Bea Masuk anti-dumping.
  • Bea safeguard.
  • Bea Masuk imbalan.

Dalam KITE Pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan. Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor.

Apa saja syarat agar pengusaha mendapatkan KITE?

Syarat Administratif

  1. Sudah memiliki nomor induk berusaha.
  2. Sudah memiliki nomor izin usaha industri.
  3. Memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi.
  4. Memiliki daftar barang dan bahan, daftar hasil produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan
  5. Memiliki data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, serta jumlah aset, utang dan permodalan
  6. Memiliki data indikator kinerja utama (key performance indicator) untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan.

Syarat untuk memenuhi kriteria: 

  1. Memiliki jenis kegiatan produksi dan uraian proses produksi, jenis barang, dan bahan serta hasil produksi yang jelas.
  2. Terdapat keterkaitan jenis barang dan bahan yang akan diimpor dengan fasilitas KITE dengan bidang usaha badan usaha dan hasil produksi yang akan diekspor.
  3. Memiliki teknologi informasi persediaan berbasis komputer yang andal.
  4. Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik.
  5. Melakukan analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.

Bagaimana prosedur pengajuan permohonan KITE?

  1. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/.
  2. Dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah (Kanwil) melalui kepala kantor pabean.
  3. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, sistem komputer pelayanan (SKP) melakukan validasi terhadap isian data yang disampaikan badan usaha.
  4. Bila hal data tidak valid, SKP akan memberikan respons penolakan disertai alasan penolakan
  5. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, SKP akan memberikan respons kepada kepala kantor pabean untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi; menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
  6. Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, kepala kantor pabean  melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi; menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
  7. Pemeriksaan dokumen dan lokasi, meliputi validasi nomor induk berusaha, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis; validasi atas izin usaha industri atau sejenisnya; pemeriksaan data isian dengan dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan yang menjadi dasar pengisian; pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria dan persyaratan.

 Berapa lama fasilitas KITE diberikan?

Sesuai ketentuan dalam kepabeanan, penggunaan fasilitas KITE hanya dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal importasi. Jika perusahaan melakukan impor selama 1 tahun dari tanggal importasi, maka barang yang diimpor menggunakan fasilitas KITE tersebut harus segera diekspor.

Jangka waktu ini bisa dilonggarkan menjadi lebih lama, jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Tak hanya itu, perusahaan juga boleh mengajukan perpanjangan waktu lagi melalui DJBC. Berikut syaratnya:

  • Ada penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri.
  • Ada pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri.
  • Terjadi bencana alam atau hal yang diluar dugaan (force majeure).

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version