Menu
in ,

Cukai Plastik Berlaku 2022, Target Perpajakan Naik

Cukai Plastik Berlaku 2022, Target Perpajakan Naik

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memberlakukan cukai plastik, alat makan, serta minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022. Dengan begitu, DPR menyepakati penambahan target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 3,1 triliun atau menjadi Rp 1.510 triliun dari sebelumnya Rp 1.506,9 triliun. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pantia Kerja (Panja) Banggar DPR dan Pemerintah.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, penambahan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) merupakan upaya DPR dalam peningkatan penerimaan negara di tengah pandemi Covid19.

“Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak, khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi XI dan beberapa FGD (focus group discussion) maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa, batasnya seperti apa, ini harus konkret,” kata Said dalam siaran virtual yang dikutip Pajak.compada Jumat (10/9).

DPR optimistis cukai plastik memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia.

“Kita serahkan kepada pemerintah dan meminta untuk komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI. Ini harapan kita agar bea cukai makin naik (penerimaan), khususnya di tahun 2022. Role model-nya bisa dari luar negeri (penerapannya). Kita sarankan kepada pemerintah untuk segera merumuskan dan berkomunikasi dengan DPR di Komisi Keuangan,” kata Said.

Tak hanya itu, pemberlakuan cukai plastik pada tahun 2022 untuk minuman atau makanan berpemanis juga bisa menyumbang pertambahan penerimaan perpajakan.

“Mungkin bahan baku berpemanis ini seluruh merek nanti akan diklaster. Harapannya ke depan nanti saya optimis kalau cukai plastik dan bahan baku berpemanis ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan untuk menambah rasio pendapatan cukai dan pendapatan pajak,” yakin Said.

Dengan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, DPR memproyeksikan daya beli masyarakat akan semakin pulih. Dengan demikian, target penerimaan perpajakan tahun 2022 menjadi lebih realistis dibandingkan tahun 2020 atau 2021.

“Akan sangat moderat bahwa pendapatan pajak ini ditambah Rp 2 triliun menjadi RP 1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265 triliun. Kami juga sepakati kepabeanan dan cukai bertambah Rp 1 triliun dari Rp 244 triliun menjadi 245 triliun. Sehingga target penerimaan perpajakan tahun 2022 disepakati naik sebesar Rp 3,1 triliun atau menjadi Rp 1.510 triliun dari sebelumnya Rp 1.506,9 triliun,” urainya.

Sejatinya, menurut Said, masih banyak sektor industri yang dapat dioptimalkan untuk kepabeanan dan cukai. Namun, masih diperlukan analisis dan kajian yang lebih komprehensif.

Tak kalah penting, DPR juga menyoroti pos belanja perpajakan tahun 2022 yang dinilai tidak jelas karena pemerintah tak memperinci tujuan alokasinya.

“Kita mau menganalisis belanja perpajakan kesulitan. Kalau dilihat dari paper ini tahun 2020 Rp 234 triliun. Tahun 2021 berapa realisasinya, belum kita tahu. Di tahun 2022 berapa yang dianggarkan untuk belanja perpajakan, ini juga salah satu sumber yang bisa dikurangi. Melihat indikator-indikator ekonomi, kok potensi perpajakan dikurangi lagi (dengan alokasi belanja perpajakan),” tambahnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version