Menu
in ,

Contoh Perhitungan PPN Ketika “Top up” GoPay atau OVO

Perhitungan PPN Gopay OVO

FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial telah terbit. Dengan demikian, layanan teknologi finansial atau financial technology (fintech), termasuk dompet digital e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, dan semacamnya akan menyesuaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 Mei 2022. Lantas, bagaimana contoh perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya?

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung, menggarisbawahi, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara fintech. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.

“Contoh skema pemajakannya, saat Anda mengisi e-wallet, GoPay, dan macam-macamnya itu sebesar Rp 100 ribu, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500. Nah, jadi PPN yang dikenakan adalah 11 persen dari biaya administrasi tersebut. PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 165 (Rp 1.500 dikali 11 persen), sehingga total jasa layanan top up bisa mencapai Rp 1.665,” urai Bonar dalam Media Briefing DJP, di Lantai 16 Kantor Pusat DJP, Jakarta, (6/4).

Contoh lain, Budi transfer uang dari fintech senilai Rp 1 juta dengan biaya Rp 6.500. Maka transaksi yang terkena PPN adalah sebesar Rp 6.500 dikali 11 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar Rp 715. Artinya, total uang yang Budi harus ditransfer Rp 1.007.215.

“Jadi, kalau top up Rp 1 juta dan kena pajak ke Rp juta itu enak banget, dong.  Uang saya hilang (karena PPN), kalau gitu, (seperti) Binomo dong namanya itu. Jadi ini (pajak terhadap) imbalan jasa, enggak ada kaitan dengan dana yang di-top up, ya. Kami sampaikan juga adanya irisan dengan aktivitas perbankan membuat otoritas menerbitkan aturan baru terkait pajak untuk layanan fintech yang dituangkan dalam PMK ini. Sebelumnya memang sudah dikenakan (PPN), sekarang menyesuaikan 11 persen,” jelas Bonar.

Secara rinci, PMK Nomor 69 Tahun 2022 mengatur pengenaan PPN yang berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech, meliputi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi on-line, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran lainnya, berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, antara lain berupa e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain. Seperti diketahui, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11 persen.

“Kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor, atau konsumen,” jelas Bonar.

Ia juga kembali menjelaskan, setidaknya ada dua pokok pengaturan PMK Nomor 69 Tahun 2022. Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Artinya, tidak ada objek pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi. Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan nonbarang kena pajak. sementara jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform Peer to Peer Lending (P2P) merupakan jasa kena pajak yang dibebaskan PPN.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version